Maklumat Pelayanan Publik

Pimpinan beserta Staf Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan berupa 1) Layanan Pembinaan dan Pendampingan ; 2) Layanan Konsultasi/Asistensi; 3) Layanan Pengaduan Pelayanan Publik terkait pengelolaan lingkungan hidup, sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan dan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undarigan yang berlaku”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Halo Pusdal LH Suma
Tulis Pesan Anda
Halo dan selamat datang. Ada yang bisa saya bantu?