Pimpinan beserta Staf Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan berupa 1) Layanan Pembinaan dan Pendampingan ; 2) Layanan Konsultasi/Asistensi; 3) Layanan Pengaduan Pelayanan Publik terkait pengelolaan lingkungan hidup, sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan dan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undarigan yang berlaku”

