Minahasa Utara, 22 Juli 2026 – Bidang Wilayah I Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Maluku menyelenggarakan Workshop Optimalisasi Peran Anggota PKK dan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Aula Bupati Minahasa Utara, Rabu (22/7). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas anggota PKK dan masyarakat dalam mendukung pengurangan sampah dari sumber melalui pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
Workshop diikuti oleh 100 peserta yang terdiri atas perwakilan Bidang Wilayah I Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara, Tim Penggerak PKK Kabupaten dan Kecamatan, serta masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara dan pembacaan doa.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Minahasa Utara, Robby Parengkuan, S.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup atas penyelenggaraan workshop di Kabupaten Minahasa Utara sebagai bentuk penguatan pengelolaan sampah di tingkat tapak. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan perubahan pola pikir dari paradigma “kumpul, angkut, dan buang” menuju pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga melalui pengurangan sampah organik, pengomposan, dan penguatan bank sampah dengan dukungan aktif Tim Penggerak PKK.

Dalam arahannya, Kepala Bidang Wilayah I Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku yang diwakili oleh Muhammad Arfan Hipi, S.T., M.Si, menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga sebagai langkah nyata menghadapi kondisi darurat sampah nasional. Beliau menjelaskan bahwa pengelolaan sampah telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Selain itu, beliau menyampaikan bahwa Kabupaten Minahasa Utara merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup mengenai penanganan sampah dari sumber. Anggota PKK diharapkan menjadi garda terdepan sekaligus agen perubahan dalam membangun budaya pemilahan dan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.

Workshop menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara dan Bidang Wilayah I Pusdal LH Sulawesi dan Maluku dengan materi sebagai berikut.
- Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Minahasa Utara, disampaikan oleh Olfy Kalengkongan, S.Pd., M.Pd., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara. Materi membahas kondisi persampahan di Kabupaten Minahasa Utara yang mencapai sekitar 150–200 ton per hari, berbagai regulasi daerah mengenai pengelolaan sampah, pentingnya penyediaan tempat sampah terpilah di setiap rumah tangga, pengomposan sampah organik, pengurangan penggunaan barang sekali pakai, serta pemanfaatan bank sampah dan TPS 3R.

- Implementasi Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengurangan Sampah dan Pemilahan Sampah dari Sumber, disampaikan oleh Grosye Audi Andries, S.E., Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara. Materi menjelaskan tujuan penerapan surat edaran sebagai pedoman pengurangan timbulan sampah dan pemilahan sampah dari sumber, sekaligus mendorong sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa. Peserta juga diajak memanfaatkan fasilitas bank sampah dan TPS 3R yang telah tersedia di Kabupaten Minahasa Utara.

- Implementasi Kebijakan Nasional dalam Penanganan Sampah di Tingkat Rumah Tangga, disampaikan oleh Try Novianto Widodo, S.T., M.Si. dan Ariningsih, S.Hut. dari Bidang Wilayah I Pusdal LH Sulawesi dan Maluku. Materi mengulas regulasi nasional pengelolaan sampah, kondisi persampahan nasional, serta pentingnya perubahan paradigma bahwa “Sampahku adalah Tanggung Jawabku”. Narasumber juga menjelaskan pentingnya pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, B3, dan residu serta praktik pengelolaan sampah rumah tangga melalui pengomposan, budidaya maggot, pembuatan eco enzyme, dan pemanfaatan bank sampah.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Minahasa Utara, di antaranya keterbatasan bank sampah di kawasan perumahan, kebutuhan penyediaan TPS pada permukiman baru, pentingnya kolaborasi pemerintah hingga tingkat desa dalam membangun budaya pemilahan sampah, penguatan edukasi sejak usia dini, pengembangan budidaya maggot sebagai alternatif pengolahan sampah organik, serta perlunya dukungan regulasi daerah dalam memperkuat pengelolaan sampah. Narasumber juga menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah memerlukan partisipasi aktif seluruh masyarakat dan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah.

Melalui workshop ini diharapkan anggota PKK dan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah berbasis rumah tangga serta mampu menerapkan pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumber. Peran aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Minahasa Utara.

