Makassar – Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku (Pusdal LH SUMA) mengadakan kegiatan pembinaan dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan tersebut fokus pada beberapa aspek penting: Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3), pengelolaan B3, pengelolaan sampah, serta pengendalian kerusakan lahan.
Tujuan utama acara ini adalah melakukan pembinaan badan usaha dalam rangka program PROPER, yakni penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, serta pemeriksaan dokumen terkait laporan RKL/RPL atau UKL/UPL terbaru untuk memberi rekomendasi pembinaan bila diperlukan.

Kegiatan dipimpin dan dihadiri oleh jajaran Pusdal LH SUMA, antara lain Kepala Pusdal LH SUMA Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H., bersama Kepala Bidang Wilayah II Arnianah Alwi, S.Si., M.Si., beserta sejumlah pejabat fungsional dan pelaksana. Dari pihak dunia usaha hadir perwakilan perusahaan yang diundang, yaitu: PT. KIMA (diwakili Hikmah Cahyani), PT. Samator Gas Industri (diwakili Burhanuddin), PT. Nuansa Cipta Magello (diwakili Egy Dharma dan Resitang), PT. Perkebunan Nusantara IV Unit PKS Luwu (diwakili M. Rifaldi S.), PT. Top Sabah Mandiri Food (diwakili Setiawan), dan PT. Kemasan Cipta Nusantara (diwakili Djohansyah). Undangan ditujukan kepada Direktur atau perwakilan manajemen yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
Acara berlangsung pada hari Senin, 27 Juli 2026, dimulai pada pukul 13:30 WITA hingga selesai.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku (Pusdal LH SUMA), beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17, Kota Makassar.
Pelaksanaan pembinaan dan pemantauan ini merujuk pada tugas dan fungsi Pusdal LH SUMA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 9 Tahun 2025. Kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan dan kapasitas pengelolaan lingkungan oleh pemerintah daerah serta pelaku usaha, memastikan perusahaan memenuhi ketentuan teknis dan administratif terkait pengelolaan lingkungan, serta memberikan pembinaan berbasis bukti melalui pengecekan dokumen RKL/RPL atau UKL/UPL terakhir.

Program PROPER menjadi tool penilaian yang mendorong transparansi dan peningkatan kinerja lingkungan usaha, sehingga masyarakat dan regulator dapat mengetahui peringkat kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaksanaan kegiatan meliputi pemaparan kebijakan dan mekanisme pembinaan oleh pimpinan Pusdal, pemeriksaan dokumen lingkungan (RKL/RPL atau UKL/UPL) dari masing-masing perusahaan, diskusi tanya jawab, serta penentuan langkah pembinaan atau tindak lanjut bila ditemukan kekurangan.
Tim Pusdal melakukan verifikasi administrasi dokumen dan penilaian atas kesesuaian laporan dengan kondisi operasional perusahaan. Bila diperlukan, Pusdal memberikan rekomendasi perbaikan teknis atau manajerial, termasuk rencana tindak lanjut untuk peningkatan kinerja lingkungan dan persiapan audit PROPER. Selain itu, kegiatan memungkinkan pertukaran informasi praktik terbaik (best practices) antar perusahaan dan pembekalan terkait kewajiban pelaporan serta sanksi administratif jika terjadi ketidakpatuhan.
Kepala Pusdal LH SUMA, Dr. Azri Rasul, S.K.M, M.Si, M.H, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara regulator dan dunia usaha untuk mencapai pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa PROPER bukan hanya instrumen penilaian, tetapi juga sarana pembelajaran bagi perusahaan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan.

Arnianah Alwi menambahkan bahwa pemeriksaan dokumen RKL/RPL atau UKL/UPL bertujuan mengidentifikasi gap kepatuhan dan merancang intervensi pembinaan yang tepat sasaran. Dari sisi perusahaan, perwakilan menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti pembinaan dan menindaklanjuti rekomendasi demi meningkatkan kinerja lingkungan serta menjaga reputasi korporasi.
Dampak dan tindak lanjut
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan daftar temuan administrasi dan teknis yang menjadi dasar rekomendasi pembinaan, termasuk jadwal monitoring lanjutan dan kemungkinan pendampingan teknis untuk perusahaan yang membutuhkan.

Hasil verifikasi dokumen juga akan menjadi bahan evaluasi dalam proses penilaian PROPER berikutnya. Dengan meningkatnya kepatuhan dan implementasi rekomendasi, diharapkan dampak positif berupa berkurangnya pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3 yang lebih aman, serta pengendalian kerusakan lahan di wilayah kerja SUMA.
Melalui kegiatan pembinaan dan pemantauan ini, Pusdal LH SUMA menegaskan komitmennya menegakkan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai Permen LH No. 9 Tahun 2025, sambil mendorong perusahaan untuk terus memperbaiki praktik lingkungan mereka. Kerja sama aktif antara regulator dan dunia usaha menjadi kunci untuk mencapai tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Sulawesi dan Maluku.

