Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup merangkap Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar refleksi satu tahun kinerja bertema “Satu Tahun Menjaga Alam, Menyatukan Langkah” pada Senin (20/10) di Gedung Sasono Langen Utomo, Taman Mini Indonesia Indah secara hybrid, serta disiarkan langsung melalui link youtube KLH/BPLH.
Acara yang dibuka langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Dr. Hanif Faisol Nurofiq S.Hut., M.P., Wamen LH Bapak Diaz Hendropriyono, Sestama KLH Rosa Vivien Ratnawati S.H., MSD., Inspektur Utama KLH, Deputi KLH, Penasehat Ahli Menteri, Staf Ahli Menteri LH serta jajaran pimpinan tinggi Madya, Pratama dan Administratur KLH/BPLH. Turut hadir juga Kepala Pusat Pengendalian LH Sulawesi Maluku KLH Dr. Azri Rasul bersama jajaran Kepala Bidang Wilayah Pusdal LH SUMA-KLH serta para tamu undangan lainnya.

Momentum refleksi ini turut ditandai dengan peluncuran buku capaian kinerja satu tahun. Dalam arahannya, Bapak Menteri LH /Kepala BPLH tegas memberikan kritik tajam dan humanis terhadap pola kerja yang dinilai masih belum maksimal dalam menggarap sektor lingkungan hidup di Indonesia.
Mandat Besar, Target Maksimal
Bapak Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, kembali menyoroti tantangan besar yang dihadapi KLH/BPLH. Meskipun memiliki kewenangan yang sangat luas untuk mengawal segala aspek lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan Merujuk pada Peraturan Presiden No. 182 Tahun 2024,
“Apa yang kita lakukan hampir terkait dengan penanganan lingkungan di tanah air kita,” ujar Menteri, seraya menyebut bahwa capaian satu tahun yang telah diraih masih “terlalu kecil” untuk Indonesia yang amat besar.

Ia mengingatkan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja, kewenangan lingkungan hidup telah terbagi habis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, cara pandang bahwa penanganan lingkungan harus dikoreksi.
“Pengelolaan lingkungan hidup sejatinya bukan tugas kita, melainkan suatu rangkaian upaya bersama yang harus kita lakukan”.

Sementara KLH/BPLH hanya didukung oleh sekitar 2.000 jumlah personel di Jakarta hingga yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
Instruksi Bapak Presiden RI: Perkuat Koordinasi Tingkat Sektoral
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup, Menteri LH/Kepala BPLH menekankan dua mandat utama dari Presiden: perumusan kebijakan dan sinkronisasi-koordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga lain serta wilayah. Ia lantas mengkritik keras minimnya koordinasi sektoral yang selama ini terjadi. “Sepertinya ini yang lalai kita lakukan sehingga pekerjaan kita menjadi sangat berat sekali,” katanya.

Padahal jika dikoordinasikan lebih intensif maka akan menjadi ringan.
Sebagai contoh, ia mempertanyakan apakah KLH sudah berdiskusi serius dengan Kementerian Perindustrian saat menutup pabrik, atau dengan Kementerian Pariwisata saat menutup tempat wisata. “Kita belum, kita belum,” jawabnya.
Pesan Menteri LH/Kepala BPLH: Akhiri Masa Konsolidasi Internal, Saatnya Membuka Mata Lebar-Lebar
Menutup arahannya, Bapak Menteri Hanif Faisol menitipkan pesan penting kepada seluruh jajaran, untuk segera mengubah gaya bekerja.
Ia meminta seluruh jajaran pimpinan segera mengakhiri masa konsolidasi internal dan mulai “membuka mata lebar-lebar, membuka telinga lebar-lebar, melempar tangan sejauh-jauhnya” untuk berkolaborasi dengan institusi di daerah.

“Saya sangat ingin masing-masing pimpinan melakukan koordinasi intensif secara sistematis dengan teman-teman kabupaten/kota. Cukuplah sudah masa satu tahun ini menjadi masa konsolidasi,” pungkasnya.
Sestama KLH: Ada 16 Eselon II yang Menjadi Tanggung Jawab Utama
Sementara itu, Sekretariat Utama (Sestama) Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah mempersiapkan peluncuran buku refleksi satu tahun kepemimpinan Bapak Menteri LH/Kepala BPLH. Rencananya, buku ini akan disempurnakan berdasarkan masukan dan tanggapan dari para ahli Penasehat Senior Menteri sebelum diluncurkan secara resmi.
Dalam paparannya, Rosa Vivien Ratnawati S.H., MSD. selaku Sekertaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, mengungkapkan Ada 16 Eselon II yang menjadi tanggung jawab utama Sekretariat Menteri LH.

Sestama yang dikenal sebagai unit pendukung utama, berperan sentral dalam memberikan dukungan administrasi dan manajerial, meliputi SDM, Perencanaan, Keuangan, hingga Pusat Pengendalian LH untuk menunjang kinerja unit Eselon I lainnya di lingkungan KLH/BPLH.
“Kami membutuhkan masukan supaya kami bisa lebih cepat untuk mensupport di unit Eselon 1 (satu) yang lain,” ujar Sekretaris Utama KLH/BPLH
Pusat Pengendalian LH Garda Terdepan Pengendalian Lingkungan Hidup di Daerah
Diterangkan lebih lanjut,
Salah satu fokus utama Sestama adalah kinerja Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) di daerah. Terdapat 6 (enam) kantor Pusdal yang bertugas di wilayah membantu beberapa Deputi untuk mendorong penaatan lingkungan hidup, baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maupun badan usaha.

Saat ini, Pusdal LH telah membina dan memfasilitasi sebanyak 351 Pemda dan 809 badan usaha di seluruh Indonesia yang dibina dan difasilitasi. Bersama Pusarpedal ada 482 parameter lingkungan terakdetasi. Ada 38 pengukuran Laboratorium terakreditasi dengan 116 persen pelayanan dan PNBP sekitar 800 juta lebih.
“Laboratorium Lingkungan yang juga menjadi Hub Pusdal LH, sehingga Pusdal LH juga kami minta untuk mendukung laboratorium lingkungan di daerah masing masing,” pesan Sestama LH Rosa Vivien.

Adapun 6 (enam) kantor Pusdal LH tersebut tersebar dibeberapa wilayah,yakni;
- Sulawesi dan Maluku: Memiliki 3 (tiga) bidang wilayah di Makassar, Manado dan Ambon.
- Sumatera: Berpusat di Pekanbaru, Memiliki 3 (tiga) bidang wilayah di Medan, Pekanbaru, dan Palembang.
- Jawa: Berpusat di Jogja, Memiliki 3 (tiga) bidang wilayah di Bandung, Jogja, dan Surabaya
- Kalimantan: Berpusat di Balikpapan, dengan 3 (tiga) bidang wilayah di Balikpapan, Banjarbaru dan Pontianak
- Bali dan Nusa Tenggara: Berpusat di Denpasar, Memiliki tiga bidang wilayah di Denpasar, Mataram, dan Kupang.
- Papua: Berpusat di Sorong, dengan bidang wilayah di Sorong, Jayapura, dan Merauke.
Sestama LH menekankan pentingnya koordinasi antara Pusdal dengan unit teknis lain seperti PPKL, Tata Lingkungan, dan PSLB3 “serta Deputi yang lain untuk memastikan efektivitas penaatan lingkungan di tingkat regional,” jelasnya.
“Terkait Keterbukaan Informasi Publik KLH/BPLH saat ini difokuskan kepada 3 (tiga) kanal utama yakni; Youtube dengan subscribe terbanyak ke-3 antar K/L di seluruh Indonesia, Instagram dengan followers terbanyak ke-28 antar K/L di seluruh Indonesia serta portal Website KLH/BPLH. Juga ada X, Facebook dan Tiktok yang dikelola oleh Tim Biro Humas KLH/BPLH,” kunci Sekertaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

