Hal tersebut disampaikan Dr. Darhamsyah,
Kapus P3E SUMA KLHK dalam arahannya pada Kegiatan Bimtek Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Ekoregion Sulawesi dan Maluku yang berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 29-30 Juni 2022.
“Bimtek ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Kerja Teknis yang telah dilaksanakan pada tanggal 23-24 Mei 2022 yang lalu di Makassar,” jelas Darhamsyah.
“Tak lupa ucapan terima kasih pula kami sampaikan kepada Kepala BPKH Wil XV atas dukungan fasilitasi ruangannya serta sambutan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, semoga Kerjasama ini tetap terjalin dimasa yang akan datang,” ucap Kapus P3E SUMA.
Selanjutnya Korwil UPT Satker LHK Sulawesi Selatan ini kembali menuturkan dihadapan hadirin terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sasaran strategis KLHK tahun 2020-2024 sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

“Kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 mengamanatkan tugas dan fungsi baru Pusat Pengendalian Pembangunan yaitu melaksanakan tugas pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk melaksanakan tugas tersebut salah satu fungsinya adalah Memfasilitasi penerapan pengendalian pencemaran, Kerusakan lingkungan, Pengelolaan sampah dan Limbah berbahaya dan beracun kepada aparat Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerjanya.
“Adapun Fasilitasi P3E Suma yang dilakukan kepada Pemda terkait dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan UU 32 Tahun 2009 yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan dalam rangka memastikan bahwa aktifitas pembangunan dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan sebagaimana Amanah UU 23 Tahun 2014. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut ada mandat yang diberikan oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan KLHK khususnya dalam peningkatan kualitas lingkungan (IKLH) dan optimalisasi laboratorium daerah,” jelas Kapus P3E SUMA.
Beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah: PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH Selanjutnya pada Permen LHK No. 27 Tahun 2021, tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) serta Surat Edaran (SE) No. 4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2021 tentang penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berwawasan lingkungan.
Dengan dimasukkannya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dalam RPJMD, maka IKLH diposisikan menjadi dasar pembahasan penyusunan dokumen rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri yang artinya pencapaian target IKLH menjadi salah satu kriteria evaluasi kinerja pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan UU Tahun 2014 tentang Pemda, ada 11 kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh daerah diantaranya pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah dan pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Hal Ini sesuai dengan tugas dan fungsi P3E yang baru yaitu bagaimana mempercepat pelaksanaan kewenangan tersebut di daerah.
Menurutnya lagi bahwa Penyelesaian persoalan lingkungan hidup didaerah merupakan persoalan multi sektoral yang tidak bisa hanya diselesaikan pada sektor lingkungan saja namun harus didukung oleh seluruh sektor termasuk masyarakat.

“Perbaikan kualitas lingkungan merupakan tanggungjawab kita bersama,” pesannya lagi.
Dalam Permendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Daerah Tahun 2022 telah ditetapkan kinerja, indikator dan target IKLH dan pengelolaan sampah namun harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan dasar tersebut maka Pusat Pengendaliam pembangunan Ekoregion/P3E dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan daerah dalam meningkatkan IKLH dan Pengelolaan sampahnya.
Dengan adanya Permen LHK No. 27 Tahun 2021 tentang IKLH maka dapat memperkuat pelaksanaan Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang salah satu indikator kinerja kuncinya adalah IKLH.
IKLH ini telah dijadikan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Oleh karena itu, IKLH perlu dimasukkan dalam RPJMD sebagai indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup di daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat edaran Menteri NO.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2021 Tentang Penetapan RPJMD Berwawasan Lingkungan Gubernur, Bupati/Walikota wajib untuk menetapkan target IKLH ke dalam RPJMD, melakukan pemantauan kualitas lingkungan juga melakukan pelaporan melalui system informasi indeks kualitas lingkungan hidup.
Pencapaian target IKLH menjadi salah satu kriteria evaluasi kinerja pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup khususnya yang terkait dengan pencapaian target IKLH maka pemda dapat Menyusun program sesuai dengan pengendalian pencemaran.
Hal Ini sangat memudahkan daerah untuk mengajukan program dan kegiatan terkait dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup di daerah.
Kapus P3E SUMA KLHK ini kembali menjelaskan bahwa Faktor utama yang perlu mendapat perhatian untuk peningkatan kualitas lingkungan (IKLH) adalah adanya ketidakseimbangan antara ‘pertumbuhan penduduk dengan pertumbuhan ekonomi’.
Ditambahkannya lagi dengan adanya tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan. Hal ini yang menyebabkan terjadinya bencana seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan, banjir, longsor, kebakaran hutan dan lain-lain, sehingga mengakibatkan terjadinya fenomena alam yang tidak menentu. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dapat dibagi menjadi 2 (dua) isu yaitu ‘Brown Issue dan green Issue’.

Adapun ‘Brown Issue’ meliputi Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) sedang Green Issue meliputi Indeks Kualitas Lahan (IKL) dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). Gambaran IKLH secara Nasional dapat dilihat pada slide grafik, sebagai catatan bahwa hal yang baru adalah Indeks Kualitas Air Laut yang baru dimulai tahun 2020, itupun baru dilakukan oleh Provinsi.
Dapat dilihat dengan perbedaan antara IKLH Nasional, Provinsi dan Kab/Kota berdasarkan permen LHK No. 27 Tahun 2021 tentang IKLH.
Untuk IKLH provinsi Gorontalo pada umumnya sudah mencapai target kecuali Indeks kualitas Udara (IKU) namun nilainya sudah tinggi hanya belum mencapai sesuai target yang ditetapkan.
Nilai-nilai tersebut masih perlu ditingkatkan karena walaupun mencapai target akan tetapi masih pada klasifikasi sedang.
Contoh ilustrasi dalam rangka pencapaian target IKLH mulai dari sumber pencemar, Target penurunan pencemarannya, Masalah penurunan pencemarannya, kapasitas penurunan pencemarannya, Apa saja yang harus dilakukan.
Dan yang perlu mendapat perhatian adalah sumber pencemarnya apa, penentuan titik sampelnya, jumlah parameter, jumlah waktu/periode pengambilan sampel.
Contoh parameter IKA dan sumber pencemarnya yang dapat memudahkan dalam peningkatan kualitas air. Juga sangat penting dalam penentuan status Air sungai dan baku mutu airnya.
Misalnya contoh di Sungai Bone ada 3 titik yaitu di hulu, tengah dan hilir yang harus sama pada saat pengambilan sampel selama 2 (dua) kali selama setahun, kemudian parameter harus sesuai.
Kondisi Laboratorium lingkungan di Provinsi Gorontalo berdasarkan data yang dikelola oleh P3E SUMA umumnya ada tapi tidak beroperasi.
Sementara untuk melakukan pengujian parameter dalam mendukung IKA dalam IKLH dibutuhkan laboratorium yang sudah teregistrasi dan terakreditasi berdasarkan Permen LHK No. 23 Tahun 2020 dan ISO 17025: 2017.
Kalau kita melihat pemetaan Laboratorium Lingkungan yang ada di Provinsi Gorontalo hanya ada beberapa laboratorium saja yang dapat digunakan, Hal inilah yang menjadi kendala dalam hal meningkatkan nilai IKA selain hal teknis yang lain seperti titik pantau, jumlah titik pantau, jumlah parameter, waktu pantau, dan lain-lain.
Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus Lingkungan Hidup (DAK LH) dalam rangka meningkatkan IKA dan mengoptimalkan laboratorium daerah sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dalam implementasi IKLH dan optimalisasi laboratorium lingkungan, banyak kendala dan hambatan yang dihadapi, untuk itu sangat penting dilakukan bimtek, Supervisi, Pendampingan dalam rangka kita bersama-sama mencari solusi terbaik sehingga upaya yang dilakukan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan, dapat berjalan secara optimal dan bersinergi antara Pusat dan Daerah.

Bimtek ini juga dihadiri antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK atau yang mewakili, Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK atau yang mewakili, Kepala Pusat Standarisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) KLHK atau yang mewakili, Kepala Bappeda Prov Gorontalo, Kepala Dinas PUPR Prov Gorontalo, Para Kepala DLH Kab/Kota se Provinsi Gorontalo, Kepala BWS Sungai II Gorontalo, Kepala BPDASHL Bone Bolango, Kepala BPKH Wil XV Gorontalo, Direktur RSUD Ainum Habibi Gorontalo, Kepala UPT Lab Pohuwatu serta Para pimpinan perusahaan yang hadir pada acara ini.

