AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku menggelar Rapat Koordinasi Strategis Pengelolaan Sampah dan Implementasi Komunikasi, Informasi, serta Edukasi (KIE) tingkat Provinsi di Ambon, Jumat (24/04/2026). Pertemuan ini menjadi alarm keras bagi sejumlah Kabupaten/Kota di Maluku, mengingat isu persampahan kini telah bergeser dari sekadar masalah lingkungan menjadi persoalan hukum yang serius.
Salah satu poin paling krusial yang mencuat dalam rapat tersebut adalah peningkatan status pengawasan terhadap empat wilayah di Maluku. Pihak Penegakan Hukum (Gakkum) mengonfirmasi bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tengah, Kepulauan Aru, dan Seram Bagian Barat (SBB) kini tengah memasuki tahap penyelidikan pidana.

Langkah tegas ini diambil setelah pengawasan administratif dinilai tidak lagi cukup untuk mendorong perbaikan nyata di lapangan. Praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang masih berlangsung bertahun-tahun tanpa upaya mitigasi lindi dan gas metan menjadi pemicu utama masuknya aparat penegak hukum.
Kepala Pusdal LH Suma, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H., yang hadir bersama Kepala Bidang Wilayah III, Suwardi, S.T.P., M.Si., menekankan bahwa tantangan terbesar di Maluku bukanlah semata-mata soal teknis, melainkan edukasi kepada para Kepala Daerah. Selama ini sampah sering dianggap sebagai beban anggaran padahal jika dikelola dengan skema yang tepat, sektor ini dapat menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah.
“Kepala Daerah perlu diedukasi bahwa sampah berkontribusi pada PAD melalui retribusi. Meski saat ini hasilnya masih kecil, potensinya sangat besar jika hulu dan tengah dikelola dengan baik,” tegas Kepala Pusdal Suma dalam arahannya.

Perubahan manajemen pada Bank Sampah Induk (BSI), Bank Sampah Unit (BSU), dan TPS3R. Untuk meningkatkan motivasi ekonomi, pengelola unit-unit tersebut disarankan bukan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan kelompok masyarakat atau wirausaha lingkungan yang memiliki dorongan finansial untuk mengembangkan unit bisnisnya.
Target Zero Plastic dan Komitmen Keteladanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Drs. Roy Corneles Siauta, M.Si., menyatakan bahwa DLHP harus menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh nyata. Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah kebijakan zero-plastic dalam setiap acara kedinasan, di mana penggunaan wadah plastik sekali pakai digantikan dengan gelas kaca. Namun, Roy juga mengakui adanya kendala klasik terkait anggaran. Pengusulan anggaran daerah khusus untuk sektor sampah seringkali belum terwujud sepenuhnya. “Semangat perjuangan tidak boleh berhenti hanya karena anggaran terbatas. Kita harus kreatif melakukan kolaborasi,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Maluku terus menunjukkan keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui langkah nyata pengurangan sampah plastik. Komitmen tinggi Gubernur Maluku ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di berbagai lini, mulai dari rapat-rapat kedinasan hingga di area publik lainnya. Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah menempatkan isu pengelolaan sampah sebagai prioritas dalam agenda pembangunan berkelanjutan di Maluku.
Selain kebijakan daerah, kehadiran Kantor Bidang Wilayah Pusdal Di daerah turut memberikan dampak signifikan. Kolaborasi yang terjalin erat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mendapat respon positif dari berbagai pihak. Dalam pertemuan koordinasi tersebut, sejumlah perwakilan Pemerintah Kabupaten dan Kota menyampaikan aspirasi agar Pusdal LH Sulawesi dan Maluku semakin mengintensifkan kehadirannya di lapangan.

Terkait dukungan infrastruktur, Maluku mendapatkan kabar baik dengan adanya bantuan kapal pengangkut sampah dari Pemerintah Prancis melalui Kementerian Kelautan. Bantuan ini diharapkan mampu menjawab tantangan geografis Maluku yang merupakan wilayah kepulauan, di mana transportasi sampah antar-pulau seringkali menjadi kendala biaya yang sangat tinggi.
Dalam sesi tanya jawab, para kepala dinas dari tingkat kabupaten/kota memaparkan realitas pahit di lapangan. Di Kabupaten Buru, misalnya, pengelolaan sampah terhambat karena alat berat (loader) yang dimiliki merupakan pengadaan tahun 2008 yang sudah tidak layak pakai, ditambah lagi dengan rusaknya membran IPAL.

Kondisi serupa dialami Maluku Barat Daya (MBD), di mana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dibangun sejak 2013 hingga kini belum diserahterimakan secara resmi dari Dinas Pekerjaan Umum ke Dinas Lingkungan Hidup, sehingga perawatan dan operasionalnya menggantung.
Sementara itu, Kota Ambon mengeluhkan tingginya biaya operasional akibat harga BBM jenis Dexlite/Pertamax untuk armada pengangkut sampah. Sebagai solusi, Ambon mengusulkan adanya relaksasi retribusi bagi masyarakat yang sudah melakukan pemilahan sampah di rumah, dan memfokuskan beban retribusi pada dunia usaha.
Menutup pertemuan tersebut, terdapat lima poin Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah:
- Daerah seperti Maluku Tengah dan Tanimbar diminta segera mengatur jadwal pertemuan dengan Bupati masing-masing untuk memaparkan kondisi darurat sampah. Ekspose ini harus melibatkan seluruh SKPD agar penanganan sampah menjadi tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas DLH.
- Masyarakat yang menyetor sampah terpilah ke BSU/BSI akan dibebaskan dari retribusi untuk mendorong partisipasi warga.
- Melibatkan wartawan secara aktif untuk membentuk opini publik yang positif dan mengedukasi warga tentang pentingnya memilah sampah dari sumbernya.
- Pusdal Suma berkomitmen memberikan bimbingan teknis dalam penyusunan Rencana Induk Persampahan (RIPS) bagi daerah yang belum memilikinya.
- Pemerintah daerah diingatkan bahwa mulai tahun ini, kinerja pengelolaan sampah menjadi poin penting dalam evaluasi daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan adanya ancaman pidana dan audit ketat dari pusat, Pemerintah Provinsi Maluku berharap tahun 2026 menjadi titik balik bagi kabupaten/kota untuk lebih serius mengalokasikan sumber daya dalam memerangi sampah. Jika tidak, keindahan alam Maluku terancam hilang, dan para pejabat daerah harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang menanti.

