Pusdal LH Suma Gelar Bimbingan Teknis Pelaporan SPT OP 2025 via Coretax di Makassar

Makassar – Dalam rangka mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH Suma) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax, (10/03/2026).

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA hingga selesai di Ruang Bangun Praja, Kantor Pusdal LH Suma, Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 17, Makassar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha Pusdal LH Suma Rina Triany, S.E., M.A.P. bersama seluruh staf. Turut hadir pula Kepala Bidang Wilayah II Arnianah Alwi, S.Si., M.Si. beserta seluruh jajaran serta beberapa staf dari Gakkum Wilayah Sulawesi pegawai di lingkup Pusdal LH Suma.

 

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari pihak perpajakan yaitu Dr. Mushlih Saleh, S.E., M.Ak., Ak., CA., ACPA., BKP., CRA., CRP. bersama timnya yang memberikan penjelasan teknis terkait penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan pajak.

 

Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pendampingan kepada para pegawai dalam memahami sistem administrasi perpajakan terbaru yang diterapkan pemerintah, yaitu Coretax System.

Sistem ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

 

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan sistem Coretax, mulai dari proses registrasi, pengisian data, hingga tahapan pelaporan secara elektronik.

 

Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik langsung serta berdiskusi dengan narasumber mengenai berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pelaporan pajak.

 

Kasubbag TU LH Suma, Rina Triany, menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh pegawai memahami perubahan sistem perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai sistem perpajakan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap wajib pajak, khususnya bagi aparatur sipil negara yang diharapkan dapat menjadi contoh dalam kepatuhan perpajakan.

 

Sementara itu, narasumber dari pihak perpajakan, Dr. Mushlih Saleh, menjelaskan bahwa mulai Januari 2025 pemerintah mulai menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikenal dengan Coretax System.

Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan integrasi dalam proses administrasi perpajakan, sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

 

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap bulan Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas waktunya hingga bulan April setiap tahunnya.

 

Oleh karena itu, para wajib pajak diharapkan dapat mempersiapkan dokumen serta memahami tata cara pelaporan melalui sistem yang baru.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pusdal LH Suma dapat lebih memahami mekanisme pelaporan pajak melalui Coretax serta mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

 

Pertemuan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap sistem perpajakan nasional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *