Perkuat Tata Kelola Lingkungan Hidup, Pusdal LH Sulawesi Maluku Gelar Sosialisasi PMK 32/2025 dan Pra-Raker

Makassar, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku resmi membuka rangkaian kegiatan “Sosialisasi PMK No. 32 Tahun 2025 dan Persiapan (Pra) Rapat Kerja Tahun Anggaran 2026”. Acara berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Bangun Praja, Makassar, digelar selama dua hari (19-20 Januari 2026).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Bidang Wilayah Pusdal LH SUMA-KLH (I, II, dan III) serta jajaran pelaksana dan fungsional. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH pada Rapimnas awal Januari lalu, guna memastikan anggaran 2026 berjalan efektif, sinkron, dan transparan.

 

Fokus 2026: Masalah Sampah dan Penegakan Hukum

Kepala Pusdal LH Suma, Dr. Azri Rasul, S.K.M, M.Si., M.H., menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi titik balik penguatan kebijakan lingkungan. Fokus utama pemerintah adalah penyelesaian masalah sampah secara masif dan penguatan penegakan hukum (Gakkum).

“Tahun 2026, kami menargetkan 60 hingga 70 persen pengolahan sampah di tingkat kabupaten/kota dapat terselesaikan. Sekitar 50 persen anggaran LH akan dialokasikan khusus untuk penanganan sampah,” ujar Dr. Azri Rasul

Terkait penegakan hukum, Kapusdal LH SUMA-KLH kembali memberikan pesan tegas kepada Pemda/Pemkot sesuai mandate UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa KLH/BPLH tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap daerah yang masuk kategori “merah” atau “hitam” dalam standar pengelolaan lingkungan.

 

Sinergi dan Akuntabilitas Keuangan Negara

Selain kebijakan teknis, penguatan kapasitas SDM dalam pengelolaan keuangan menjadi prioritas. Menghadirkan narasumber dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Pujo Priyatno (Kasi PPA ID) dan Dila Rihadatul Aisi, kegiatan ini membedah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dalam menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Peraturan ini berfungsi sebagai acuan batas atau indeks biaya yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2026.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran 2026 dikelola dengan akuntabilitas tinggi,” tegas Dr. Azri Rasul yang didampingi oleh Kasubag Tata Usaha, Rina Triany Muchsin, S.E., M.A.P.

 

Evaluasi dan Rencana Operasional

Hari pertama forum ini difokuskan pada evaluasi capaian kinerja tahun 2025 Pusdal LH SUMA KLH dengan menampilkan paparan kinerja dari Kepala Bidang Wilayah I Andi Samra Salam SE., M.Si, Kepala.Bidang Wilayah II Arnianah Alwi S.Si., M.Si. diwakili Ir. Andi Asnidar Adnan, M.Hut. dan Kepala Bidang Wilayah III Suwardi S.T.P., M.Si serta Kasubbag TU  Rina Triany , S.E., M.A.P.

Sementara itu pada hari kedua, peserta akan memfinalisasi draf Rencana Operasional Pembinaan (ROP) 2026. Hasil dari Pra-Raker ini akan menjadi dokumen acuan utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pusdal LH SUMA-KLH sepanjang tahun 2026 demi kelestarian lingkungan di wilayah Sulawesi dan Maluku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *