Makassar, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku-KLH/BPLH menggelar pertemuan terkait pengaduan masyarakat atas dugaan kegiatan pembibitan kelapa sawit oleh PT Krida Agri Sawita (KAS) di Desa Lamanu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (12/1) secara hybrid. Hal ini merupakan respons cepat atas aspirasi masyarakat (Serikat Demokrasi Lingkungan Sultra) yang sebelumnya disampaikan di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Direksi PT KAS, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara, DLH Kabupaten Muna, serta tim penyusun AMDAL guna membedah kronologi perizinan dan fakta aktivitas di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT Krida Agri Sawita (PT KAS) telah mengantongi Rekomendasi Kelayakan Lingkungan (SKKL) dari DLH Provinsi Sulawesi Tenggara sejak Agustus 2025. Namun, hingga Januari 2026, Izin Lingkungan definitif belum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna karena masih menunggu keputusan Bupati.
Pihak PT KAS mengakui telah melakukan kegiatan pembibitan di lokasi meskipun izin lingkungan belum terbit.
Perusahaan mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil atas dasar keterlanjuran investasi dan adanya permintaan dari masyarakat setempat. Namun, DLH Kabupaten Muna mengonfirmasi bahwa berdasarkan pengawasan lapangan pada Maret 2025, kegiatan pembibitan tersebut memang telah ditemukan sebelum adanya izin resmi.
Arahan dan Solusi Pusdal LH SUMA
Menanggapi temuan tersebut, Kabidwil II Pusdal LH SUMA-KLH Arnianah Alwi, S.Si., M.Si. menegaskan bahwa secara regulasi, seluruh kegiatan usaha harus menunggu terbitnya izin lingkungan sebelum beroperasi di lapangan.
“Pusdal LH SUMA -KLH hadir menjalankan mandat dan fungsi pembinaan untuk memastikan kepatuhan regulasi. Karena kegiatan sudah berjalan di lapangan, maka mekanisme yang memungkinkan adalah penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH/DPLH), bukan lagi AMDAL murni,” tegasnya.

Rencana Tindak Lanjut
Sebagai hasil kesepakatan rapat, terdapat lima poin utama yang akan segera dilaksanakan:
- Verifikasi Lapangan: Pusdal LH SUMA akan meninjau langsung lokasi pembibitan di Kabupaten Muna untuk memvalidasi substansi aduan masyarakat.
- Audiensi ke Kepala Daerah /Bupati Kabupaten Muna: Melakukan pertemuan dengan Bupati Muna guna mengidentifikasi kendala administratif yang menghambat penerbitan izin lingkungan.
- Penghentian Ekspansi: PT KAS diminta secara tegas untuk menghentikan perluasan kegiatan sampai seluruh izin lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan.
- Klarifikasi Pengadu: Melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat/pengadu di lapangan untuk memahami keberatan yang disampaikan.
- Pelaporan ke Bapak Menteri LH /Kepala BPLH Seluruh hasil klarifikasi dan temuan lapangan akan disusun dalam laporan resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup.
“Pusdal LH SUMA-KLH/BPLH juga memastikan bahwa tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan instansi lingkungan hidup dalam merekomendasikan konsultan AMDAL tertentu, sebagaimana respon isu yang sempat berkembang,” jelas Arnianah Alwi, S.Si., M.Si. Kabidwil II Pusdal LH Sualwesi Maluku-KLH/BPLH.

