Polewali Mandar (02/03/2026) — Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH Suma)–KLH/BPLH menggelar kegiatan “Pembinaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat” pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.00–12.00 WITA, di Aula BAPPERIDA Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan ini dihadiri oleh 21 peserta, yang terdiri atas Pusdal LH Suma, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, BAPPEDA Kabupaten Polewali Mandar, serta perwakilan perusahaan antara lain PT Unggul Widya Teknologi Lestari (Baras dan Agribaras), PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri, PT Manakara, dan PT Semen Tonasa.

Penguatan Sinergi Pembinaan Pelaku Usaha
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3 dan PPKL, Alexander Bontong, S.Hut., M.M.

Dalam sambutannya disampaikan harapan agar Pusdal LH Suma terus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pelaku usaha di Sulawesi Barat dalam meningkatkan ketaatan terhadap regulasi lingkungan hidup. Pemerintah daerah menilai pembinaan ini penting untuk memastikan kegiatan berusaha berjalan sejalan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketaatan adalah Kewajiban dan Kolaborasi
Materi pembinaan disampaikan langsung oleh Kepala Pusdal LH Sulawesi dan Maluku–KLH/BPLH, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H. didampingi Kepala Bidang Wilayah II, Arnianah Alwi, S.Si., M.Si., selaku moderator.

Dalam arahannya, Dr. Azri menegaskan bahwa pembinaan pelaku usaha merupakan salah satu tugas utama Pusdal LH Suma sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembinaan dilakukan terhadap kegiatan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, gubernur, maupun bupati/wali kota.
Ia menyampaikan bahwa di Provinsi Sulawesi Barat saat ini terdapat 12 perusahaan yang terdata, baik sebagai peserta PROPER maupun non-PROPER. Setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan.
“Setiap kegiatan berusaha harus dikelola secara bertanggung jawab. Pengelolaan lingkungan yang baik tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Dr. Azri juga menekankan bahwa seluruh kegiatan usaha diawasi oleh Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sesuai Pasal 69 PP 22 Tahun 2021, penanggung jawab usaha wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas untuk melaksanakan pengawasan sesuai kewenangan.
Penguatan PROPER 2025: Lebih Berdampak dan Berorientasi Perbaikan
Dalam pemaparannya, Dr. Azri menegaskan bahwa PROPER merupakan instrumen peningkatan ketaatan sekaligus pendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Penguatan PROPER 2025 diarahkan pada:
- Penyempurnaan mekanisme dan kriteria penilaian;
- Reorientasi PROPER agar berdampak langsung terhadap perbaikan kualitas lingkungan;
- Peningkatan kualitas serta kepercayaan publik.

Ia mendorong perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta PROPER agar segera mempersiapkan diri dan mengusulkan keikutsertaan melalui mekanisme yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan. Peserta mandatory meliputi perusahaan dengan produk ekspor, terdaftar di pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, atau memiliki skala kegiatan signifikan terhadap lingkungan.
Calon kandidat Hijau PROPER di wilayah Sulawesi Barat antara lain:
- PT Unggul Widya Teknologi Lestari (Pelabuhan Khusus Bonemanjing);
- PT Widya Teknologi Lestari (PMKS Agribaras);
- PT Letawa;
- PT Semen Tonasa.
Aspek penilaian PROPER meliputi persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan B3, pengelolaan sampah, pengendalian kerusakan lahan dan ekosistem gambut, serta audit lingkungan hidup.
Respons atas Kendala Perusahaan
Dalam sesi diskusi, perwakilan PT Unggul Widya Teknologi Lestari menyampaikan kendala teknis dalam penginputan data PROPER yang tidak terbaca pada akun evaluator, serta dinamika perubahan kriteria yang bertambah. Selain itu, disampaikan pula kekhawatiran terkait isu pencemaran sungai yang menurut perusahaan bukan berasal dari aktivitas mereka, tetapi berdampak pada reputasi perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Azri menyatakan bahwa Pusdal LH Suma bersama DLHK Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan pembinaan dan penelusuran terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran.
Perwakilan PT Manakara juga menanyakan definisi “kedap air” dalam pengelolaan limbah cair sektor perkebunan sawit. Dr. Azri menjelaskan bahwa kedap air diwujudkan melalui pembangunan IPAL yang memastikan air limbah cair tidak tercampur dengan air lain dan tidak mencemari area sekitar. Air limbah yang telah diolah dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan teknis, termasuk untuk aplikasi lahan.
Sebagai penutup, DLHK Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan melakukan pendampingan kepada perusahaan yang belum menjadi peserta PROPER agar dapat mengusulkan keikutsertaan pada periode mendatang.

Tinjauan Lapangan: Evaluasi Pengelolaan Sampah di TPST Binuang
Usai kegiatan pembinaan, Kepala Pusdal LH Suma bersama jajaran melakukan kunjungan lapangan ke TPST Binuang di Desa Paku, Kabupaten Polewali Mandar. Kunjungan tersebut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar, Muh. Faizal, S.T., M.AP.
Dalam peninjauan tersebut, Muh. Faizal menjelaskan bahwa fasilitas insinerator di TPST Binuang memiliki kapasitas pengolahan hingga 20 ton sampah per hari. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu mengurangi timbulan sampah sekaligus mendukung sistem pengelolaan sampah terpadu di wilayah Polewali Mandar.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Azri menekankan bahwa pemanfaatan teknologi pengolahan sampah harus tetap memenuhi standar teknis dan baku mutu emisi yang dipersyaratkan. Ia menegaskan bahwa prinsip pengurangan dari sumber, pemilahan, dan 3R (reduce, reuse, recycle) tetap menjadi prioritas utama sebelum penggunaan teknologi pengolahan akhir.
“Teknologi adalah instrumen pendukung. Fondasi utamanya tetap pada sistem dan kesadaran kolektif dalam mengelola sampah dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Melalui pembinaan dan kunjungan lapangan ini, Pusdal LH Sulawesi dan Maluku menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketaatan badan usaha sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan di Sulawesi Barat berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.

