Makassar – Hal tersebut diungkapkan Dr. Azri Rasul, SKM., M.Si., M.H. saat menjadi narasumber pada Workshop Penyuluhan Pengelolaan LB3 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar di Karebosi Premier Hotel pada Selasa (11/11).
Ia kembali mengingatkan para pelaku usaha akan ketatnya sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin, bagi pihak yang tidak mematuhi tata kelola pada Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Workshop yang dibuka langsung oleh Kepala Bidang Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar, Dr. Bau Asseng, S.T., M.Si.

Dalam sambutannya, Sektor Limbah B3 merupakan hasil dari aktivitas sehari-hari dari para pelaku usaha yang harus dikelola secara maksimal.
“Terutama oleh petugas di lapangan seperti tata kelola, pelaporan hingga penempatan limbah B3 dengan baik dan benar,” rincinya.
“Termasuk juga kepatuhan terhadap regulasi yang sesuai. Apakah itu termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) atau bukan atau sebaliknya bukan B3 atau diluar LB3. Sehingga diharapkan peserta dapat mengambil manfaat dari penyuluhan ini,” pesan Dr. Bau Asseng dihadapan peserta.
Regulasi dan Kepatuhan Hukum Limbah B3
Dalam penjelasannya, Dr. Azri Rasul menyoroti perubahan regulasi terkait lingkungan, di mana Persetujuan Lingkungan kini menjadi dasar penting bagi Izin Berusaha.
“Izin lingkungan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Jika izin lingkungannya tidak ada, maka keputusan berusaha bisa dicabut,” tegas Azri Rasul.

Ia merinci sanksi administratif yang menanti pelanggar, yang meliputi menutup kegiatan usaha, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin. Uang denda ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digunakan kembali oleh negara untuk kepentingan masyarakat.
“Mari kita ikuti ketentuannya. Jika diminta ada izin, ikuti izinnya, ikuti praktiknya. Ikuti Pertek (Persetujuan Teknis) LB3, termasuk menguji standar teknis seperti APAR, Instalasi Air, Ventilasi, dan Pencahayaan,” tambahnya.

Patuhi Tahapan Pengelolaan, Minimalkan Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Dr.Azri Rasul juga menggarisbawahi beberapa jenis Limbah B3 yang kerap dihasilkan pelaku usaha baik di industri, hotel maupun rumah sakit, dan klinik, namun hal tersebut sering kurang diperhatikan, seperti; lampu, baterai hingga oli bekas.
Ia menyarankan agar pelaku usaha berupaya secara masif dalam mengurangi timbulan dan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan yang berpotensi menjadi LB3.
“Kami bersama DLH Kota Makassar dan DLHK Prov Sulsel juga intens dalam melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap kendala yang dihadapi, baik kendala teknis maupun kendala administrasi, termasuk yang terkait dengan Peraturan Teknis atau Pertek,” jelasnya.

Adapun pengelolaan terkait Limbah B3 diatur secara detail dalam PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021, mencakup tahapan:
- Penetapan Status LB3
- Pengurangan LB3
- Penyimpanan LB3
- Pengumpulan LB3
- Pengangkutan LB3
- Pemanfaatan LB3
- Pengolahan LB3
- Penimbunan LB3

Lebih lanjut, Pelaku usaha juga diwajibkan untuk membuat TPS LB3, mematuhi waktu penyimpanan yang ditetapkan. “Serta menyerahkan LB3 kepada pengumpul berizin dengan dilengkapi dokumen Manifes secara tertulis dan elektronik dan pentingnya perhatian dalam menempatkan LB3 secara terpisah sesuai simbol-simbol bahaya yang berlaku.

