Manado, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, melalui Bidang Wilayah I yang dipimpin oleh Andi Samra Salam, S.E., M.Si., melaksanakan Pendampingan Pemantauan Penyelesaian Surat Arahan (SA) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo di Kota Manado, Senin (10/11).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut upaya pengawasan dan pemantauan lingkungan terhadap pelaksanaan rekomendasi Surat Arahan (SA) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup KLH/BPLH. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian permasalahan pengelolaan sampah dan dampak lingkungan di TPA Sumompo berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Gakkum KLH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, serta tim teknis dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku Bidwil I-KLH/BPLH.

Sampah dan Tanggung Jawab Bersama
Kegiatan tersebut diawali dengan koordinasi bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado terkait perkembangan tindak lanjut pelaksanaan SA atau Surat Arahan. Selanjutnya, dilakukan peninjauan langsung ke area TPA Sumompo. Pemantauan ini dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana progres perbaikan dan penataan telah dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi KLH.
Adapun beberapa aspek utama yang menjadi fokus pendampingan, antara lain:
- Pengelolaan lindi dan gas metan di area TPA guna mencegah pencemaran air tanah dan udara
- Penataan zona aktif dan timbunan lama, termasuk upaya stabilisasi lereng
- Pencegahan potensi kebakaran melalui pengelolaan timbulan dan pengawasan operasional harian
- Evaluasi sistem operasional TPA serta rencana tindak lanjut peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Selama kegiatan berlangsung, Kepala Pusat Pengendalian LH Sulawesi Maluku-KLH/BPLH bersama jajaran Bidwil I turut memberikan pembinaan teknis dan konsultasi lapangan kepada petugas pengelola TPA dan jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.
Lebih lanjut, Kapusdal LH Sulawesi Maluku-KLH/BPLH, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pengelolaan sampah yang efektif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus menjadi bagian tanggung jawab kita semua. Semua pihak harus berperan aktif untuk menjaga kebersihan lingkungan dan keberlanjutan alam,” ujarnya.
“Sehingga langkah-langkah yang dilakukan selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan,” kunci Kapusdal LH Sulawesi Maluku.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Drs. Pontowuisang Kakauhe, menyampaikan apresiasi dan komitmen Pemerintah Kota untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut Surat Arahan KLH/BPLH dengan memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Kami terus berupaya memperbaiki tata kelola TPA Sumompo agar sesuai dengan standar teknis nasional dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Dukungan teknis dari KLH/BPLH sangat kami harapkan dalam proses ini,” ungkapnya didampingi jajaran.
Selanjutnya, Kabidwil I Pusdal LH SUMA-KLH/BPLH, Andi Samra Salam, turut menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pendampingan KLH di daerah.
“Kami tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan arahan teknis dan evaluasi berkelanjutan agar penyelesaian permasalahan lingkungan di TPA Sumompo dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Hasil dari kegiatan pemantauan dan pendampingan ini akan disusun dalam laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan rekomendasi lanjutan terhadap pelaksanaan tindak lanjut pengelolaan TPA Sumompo.
KLH/BPLH melalui Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku akan terus melakukan pemantauan periodik dan pendampingan teknis bagi Pemerintah Kota Manado. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh poin dalam Surat Arahan telah ditindaklanjuti dengan baik.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Kota Manado. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara unit kerja KLHK dan pemerintah daerah dalam memastikan penyelesaian permasalahan lingkungan secara komprehensif dan berkesinambungan.


