Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Maluku melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara guna membahas langkah konkret peningkatan kinerja pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Toraja Utara pada Sabtu (23/8), dihadiri langsung oleh Bupati Frederik Victor Palimbong, didampingi Wakil Bupati Andrew Branch Silambi, Sekretaris Daerah Salvius Pasang, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Robyanta Popang. Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Hermin S. Matandung dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Toraja Utara Julianto Mapelay.
Dalam pemaparannya, Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menyampaikan bahwa kondisi terkini pengelolaan sampah di daerahnya. Dengan jumlah penduduk mencapai 266.513 jiwa (data 2024), timbulan sampah diperkirakan mencapai 133,256 ton per hari. Namun, hingga saat ini Toraja Utara belum memiliki TPS3R, TPST, maupun Bank Sampah Induk.

Menurutnya, Kondisi ini memang menjadi tantangan bagi kami. Meski demikian, kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Kami juga mengapresiasi langkah-langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang dalam beberapa waktu terakhir sangat intens memperhatikan persoalan pengelolaan sampah di daerah,” ungkap Bupati Toraja Utara.
3 (tiga) Aspek Utama Pengelolaan Sampah di Toraja Utara
Kepala Pusdal LH Sulawesi dan Maluku-KLH Azri Rasul didampingi Kabidwil II Arnianah Alwi turut menyampakaikan pesan kepada Pemkab Toraja Utara agar segera menyiapkan strategi pengelolaan sampah yang lebih sistematis.
Lebih lanjut bahwa pengelolaan harus menyentuh pada 3 (tiga) aspek utama, yakni; Pengelolaan disektor hulu melalui Bank Sampah Unit, Pengelolaan di sektor tengah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R),
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk (BSI), pengepul/pengumpul sampah, serta pengelolaan sampah disektor hilir melalui Tempat Pemrosesan Akhir sampah atau TPA. Selain itu, ia menekankan perlunya langkah nyata untuk mendorong sistem controlled landfill yang ada sekarang menuju sistem sanitary landfill.
Kapusdal LH SUMA-KLH juga mendorong kepada Bupati Toraja Utara agar segera mengesahkan roadmap/peta jalan pengelolaan sampah yang sudah disusun, disertai langkah-langkah nyata dan taktis di lapangan. Tak lupa Azri Rasul juga mendorong anggota DPRD agar mengalokasikan anggaran yang memadai guna terlaksananya program-program pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Seluruh aktivitas pengelolaan sampah wajib tercatat di Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). “Dengan begitu, data dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan,” ujar Azri Rasul.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga upaya penanganan sampah dapat dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi masyarakat maupun sektor pariwisata Toraja Utara.
Humas Pusdal LH SUMA

