Kasus Pengangkutan dan Perniagaan Burung Ilegal di Baubau Dari Maluku Siap Dimeja Hijaukan
Kendari, 3 Januari 2024. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan perkara tindak pidana kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa liar ke Kejaksaan Negeri Baubau. Melalui rilis resmi Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bahwa Tersangka LM (40) bersama barang bukti diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut …










