“Rapat Koordinasi Pusdal LH SUMA-KLH: Membangun Sinergitas dan Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”

Makassar, Rapat koordinasi sinergitas dan penguatan tugas dan peran penyelengaraan kebijakan penegakan hukum lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Selatan digelar di Kantor Pusdal LH SUMA- KLH, Makassar pada Jumat 31 Januari 2025. Yang diikuti oleh para Kepala DLH se Provinsi SulSel serta UPT LHK .

Kegiatan digelar bertujuan mendukung upaya peningkatan kualitas penegakan hukum lingkungan hidup, sebagai upaya yang komprehensif (luas, menyeluruh, teliti dan meliputi banyak hal). Hal ini sebagai langkah dalam bentuk pengendalian dan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, hingga optimalisasi dalam penegakan hukum lingkungan hidup terhadap usaha/kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Deputi Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan – KLH/ BPLH Dr. Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM
bahwa kita perlu saling koreksi yang lebih baik ke depannya. “Membangun narasi bersama sehingga kita tidak perlu kita saling menyalahkan.Mulailah kita dari sekarang saling mendukung bersama, baik itu di Provinsi, Kabupaten Kota dan sebaliknya,”

“Kami hadir di sini bukan untuk menakut-nakuti, Namun bagaimana kita bangun bersama sistem yang terbaik kedepannya. Hal ini sesuai harapan dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq” ungkap Deputi Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan – KLH/ BPLH.

Hal tersebut turut diungkapkan Direktur Penyelesaian Sengketa LH – KLH Dr.Dodi Kurniawan S.Pt. S.H., M.H bahwa Kita mempunyai regulasi dan aturan yang memang diperlukan dan masuk di semua sektor untuk mendorong semua pihak agar taat pada regulasi yang kita keluarkan,”jelasnya.

Senada hal tersebut, Dr.Azri Rasul SKM.,M.Si., MH Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku- KLH, bahwa KLH/BPLH berfungsi melakukan pengawasan terhadap pembangunan pembangunan yang dilakukan sektor. “Rapat koordinasi dalam rangka membangun sinergitas, dan kerjasama kolaboratif serta penguatan tugas dan peran penyelengaraan kebijakan penegakan hukum lingkungan hidup untuk LH yang lebih baik dan maju”.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *