Ternate, Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Maluku-KLH/BPLH menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi pelaku usaha dan kegiatan, bertempat di Bela Hotel, Kota Ternate (18/11/25). Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai perusahaan baik di bidang pertambangan, kawasan industri, migas maupun energi di yang berlokasi di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku serta instansi pemerintah daerah.
Bimtek ini digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi baru, terutama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan BPLH Nomor 7 Tahun 2025 terkait pengelolaan sampah dan B3 dalam penilaian PROPER.

Wilayah Maluku Utara Menjadi Fokus Pembinaan
Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Wilayah III Pusdal LH Sulawesi–Maluku, Suwardi, S.T.P., M.Si., melaporkan bahwa Maluku Utara dipilih sebagai lokasi kegiatan karena merupakan salah satu wilayah kerja strategis dan pusat industri tambang nikel di Indonesia.
“Maluku Utara adalah salah satu penghasil nikel terbesar, dan banyak perusahaan beroperasi di sektor ini. Karena itu sangat tepat jika Bimtek kita laksanakan di sini,” ujar Suwardi dalam laporannya.

Ia juga menekankan adanya kendala yang ditemukan dalam proses verifikasi PROPER tahun sebelumnya.
“Masih ada perusahaan yang belum memahami dan belum tepat mengisi kriteria terkait sampah dan B3. Lewat Bimtek ini, kami berharap perusahaan dapat meningkatkan kinerjanya secara keseluruhan,” jelasnya.
Dengan menghadirkan pemateri dari KLH/BPLH yang khusus menangani PROPER serta tenaga ahli yang berpengalaman dalam meningkatkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, Suwardi menyebutkan terdapat tiga output utama yang dapat dicapai dalam kegiatan ini, yakni:
- Terinventarisasinya masalah dan kendala perusahaan,
- Meningkatnya pemahaman perusahaan dalam tata kelola sampah dan B3,
- Meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan perusahaan secara umum.
Pelaksanaan kegiatan ini mendapat dukungan dari Pemprov Maluku Utara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad, S.T., M.T., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pusdal LH Sulawesi–Maluku atas penyelenggaraan kegiatan ini.
Ia menyebutkan bahwa jumlah peserta PROPER di Maluku Utara masih sangat kecil dibandingkan jumlah pelaku usaha yang beroperasi.
“Tahun 2024 lalu, dari 21 perusahaan yang dinilai, hanya tiga yang meraih hijau dan sepuluh yang mendapat biru. Ini angka yang masih sangat sedikit dibandingkan total perusahaan yang ada,” tegas Halim.

Ia menekankan bahwa PROPER bukan sekadar kewajiban, tetapi peluang bisnis.
“PROPER bukan alat pengawasan semata, tapi peluang bagi perusahaan memperkuat daya saing melalui efisiensi produksi, inovasi lingkungan, dan kontribusi sosial,” ujarnya.
Pembinaan Adalah Kunci Ketaatan Lingkungan.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H., menekankan bahwa fungsi pembinaan pemerintah bukan sekadar formalitas, tetapi upaya peningkatan kapasitas perusahaan.
“Pembinaan berarti memastikan perusahaan mampu melaksanakan ketentuan pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi,” tegas Dr. Azri.

Ia juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah di daerah, termasuk praktik open dumping yang masih terjadi.
“Sampah tidak bisa lagi diserahkan begitu saja kepada alam. Kita harus mulai dari pemilahan di sumber. Tanpa itu, teknologi seperti sanitary landfill tidak akan pernah bisa berjalan,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, dengan terbitnya Perpres 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, Dr. Azri Rasul mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
“Perusahaan dapat berkontribusi dengan menghadirkan teknologi RDF atau solusi pengolahan sampah lain sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungannya,” katanya.

Di akhir sambutannya, Dr. Azri menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan hanya dapat diukur apabila perusahaan benar-benar taat terhadap regulasi.

