Cegah Sanksi Lingkungan, Pusdal LH Sulawesi dan Maluku Intensifkan Pendampingan Pemda

Makassar — Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku-KLH menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Pembinaan dan Pendampingan Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (29/06).

 

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat pimpinan ini bertujuan untuk mendorong percepatan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup di daerah serta menghindari peningkatan sanksi administrasi (SA) akibat ketidakpatuhan  terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat tersebut diikuti oleh jajaran Bidang Wilayah Pusdal LH Sulawesi dan Maluku serta perwakilan 6 (enam) Kab/ Kota ini yang berada pada lingkup bidang wilayah II, yaitu; perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Luwu Utara, Mamasa dan Kab Buton Utara.

 

Diharapkan forum ini menjadi sarana koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, serta menyusun langkah-langkah konkret dalam tindak lanjut hasil pengawasan.

 

Pendampingan sebagai Upaya Pencegahan Sanksi

Dalam rapat tersebut, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku Dr. Azri Rasul. S.K.M., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pembinaan dan pendampingan merupakan pendekatan utama yang dikedepankan sebelum penerapan sanksi administratif. Pendekatan ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan secara bertahap, baik dari sisi teknis pengelolaan TPA maupun kelengkapan administrasi lingkungan. “Progres nyata di lapangan menjadi kunci utama dalam penilaian dan evaluasi lanjutan,” pesannya.

Melalui diskusi interaktif, pemerintah daerah didorong untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dengan menunjukkan bukti fisik dan administrasi yang jelas.

 

Fokus pada Aksi Nyata dan Bukti Lapangan

Sejalan dengan arahan Kapusdal LH Suma, Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Suma Arnianah Alwi, S.Si., M.Si. mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil rapat harus diwujudkan dalam aksi nyata yang dapat diverifikasi. Menurutnya, perbaikan administrasi harus berjalan beriringan dengan perbaikan fisik di lapangan.

 

“Yang kami butuhkan adalah bukti nyata, baik berupa dokumen lingkungan yang sah maupun tindakan fisik di TPA. Tanpa bukti tersebut, penilaian tidak bisa ditingkatkan meskipun perencanaan sudah ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, banyak langkah perbaikan yang sebenarnya dapat dilakukan dalam waktu singkat dan dengan biaya yang relatif terjangkau, seperti penutupan bertahap area open dumping, penyusunan SOP dasar, serta pengambilan sampel uji kualitas lingkungan. Sehubungan hal tersebut agar pihak Pemerintah Daerah untuk segera bergerak dan tidak menundanya.

 

Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah

Melalui rapat tindak lanjut yang dilaksanakan secara daring ini, Pusdal LH Sulawesi dan Maluku-KLH berharap seluruh Pemerintah Daerah dapat segera melaksanakan rekomendasi yang telah disepakati. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan setiap progres benar-benar dilaksanakan dan dilaporkan secara berkala.

 

Pusdal LH Sulawesi Maluku-KLH juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan pembinaan dan pendampingan lanjutan, baik melalui konsultasi teknis maupun asistensi lapangan apabila diperlukan. Sehingga dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat dan Daerah, diharapkan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dapat semakin meningkat serta potensi Sanksi Administrasi (SA) dapat dihindari secara berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *