Membangun Peradaban Bersih: Kota Tidore Didesak Kelola Sampah Lebih Baik Menuju Adipura 2025

Tidore Kepulauan, Kota Tidore kembali Kepulauan mendapat perhatian utama melalui pendampingan pembinaan dari Pusdal LH SUMA-KLH terkait upaya percepatan pencapaian Adipura 2025. Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku, Dr. Azri Rasul S.K.M., M.Si., M.H., bersama Kabidwil III Suwardi S.T.P., M.Si., melakukan kunjungan kerja intensif pada 3-4 Oktober 2025, menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah cerminan peradaban kota.

 

Pertemuan penting di Ruang Rapat Walikota ini dihadiri langsung oleh Sekda Tidore, Ismail Dukomalamo, S. Pd., M.M., dan Kadis Lingkungan Hidup, Muhammad Sjarif, S.Ip., M.Si. Kegiatan ini menjadi momentum penegasan komitmen daerah terhadap penanganan lingkungan hidup.

Desakan Perubahan Paradigma: Hulu, Tengah, dan Hilir

Kapusdal LH SUMA-KLH Dr. Azri Rasul mempertegas bahwa peningkatan kinerja pengelolaan sampah harus selaras dengan target Adipura Baru 2025, yang merupakan mandat Asta Cita Presiden Prabowo dan RPJMN 2025-2029.

Ia menekankan perlunya perubahan paradigma, yakni melalui pendekatan Hulu (Pengurangan), Tengah (Pengelolaan), dan Hilir (Penanganan). Fokus tidak boleh lagi hanya menanggulangi sampah di TPA, melainkan pada pencegahan sejak dari sumber.

 

“Pengelolaan sampah adalah cerminan peradaban sebuah kota. Jika masyarakat dan pemerintah daerah tidak bahu-membahu, sanksi terberat ‘Adipura’ bukan saja hanya berfokus pada sanksi hukuman administratif, tetapi juga kerugian bagi kita semua, hilangnya lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Dr. Azri Rasul mengingatkan hadirin yang hadir.

 

Bank Sampah Tidore: Potensi yang Belum Tergarap

Sementara itu, Tantangan besar dari 36 Bank Sampah Unit (BSU) di Tidore, hanya 5 (lima) unit yang aktif, sementara 31 lainnya mati suri. Kondisi ini diperparah karena dari 40 kelurahan, masih ada wilayah yang belum memiliki BSU sama sekali.

 

Meski budaya bersih masyarakat Tidore, seperti kebiasaan menyapu halaman setiap pagi, masih melekat, instrumen pendukung seperti sistem monitoring dan pembinaan pemilahan sampah di rumah tangga belum sepenuhnya memadai.

 

Untuk itu, Pusdal LH SUMA-KLH merekomendasikan beberapa hal, yakni:

  • Pembangunan BSU di setiap OPD, sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan sebagai sarana edukasi dan instrumen pengelolaan.
  • Penguatan kebijakan pengurangan sampah plastik melalui larangan penggunaan air minum kemasan botol plastik dalam rapat resmi, diganti dengan tumbler atau dispenser atau wadah ulang pakai.
  • Penerapan roadmap pengurangan plastik, termasuk penggunaan snack box ramah lingkungan.

TPA Rumbune Didorong ke Metode Control/Sanitary Landfill

Fokus lain adalah pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dr. Azri Rasul mengingatkan bahwa predikat “kota kotor” seringkali dilekatkan karena praktik open dumping.

 

Meskipun TPA Rumbune telah memasuki tahap control landfill, pengelolaannya harus ketat sesuai standar teknis, meliputi:

  • Pembagian zona atau blok yang teratur ke dalam “cell” (sel penimbunan).
  • Pengelolaan kolam lindi (cairan sampah) yang tepat agar tidak merusak ekosistem mangrove di sekitarnya.

Peringatan Sanksi Adminstratif Adipura

Inti pembinaan ini adalah evaluasi kinerja dan potensi sanksi. Dr. Azri Rasul kembali menyampaikan “Sanksi Administratif dan peringatan’: Jika persentase pengelolaan sampah Tidore masih kurang dari 50%, daerah tersebut berpotensi mendapatkan sanksi terberat dari program Adipura.

Sanksi ini menjadi motivasi bagi seluruh stakeholder untuk berkomitmen penuh demi lingkungan Tidore yang bersih dan sehat dambaan semua warga.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *