Pusdal LH SUMA-KLH Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup PT Hengsheng di Kab. Bantaeng

Bantaeng, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku – Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kegiatan pembinaan kepada PT Hengsheng New Energy Material Indonesia di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Rabu (1/10). Kegiatan pembinaan ini bertujuan utama untuk mendorong pencapaian kinerja pengelolaan Lingkungan Hidup dan perhatian terhadap sosial dan kemasyarakatan.

 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku-KLH Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H. didampingi Kepala Bidang Wilayah II Arnianah Alwi S.Si., M.Si. bersama jajaran.

Kapusdal LH SUMA-KLH menuturkan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perusahaan dapat menjalankan operasionalnya secara berkelanjutan tanpa menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Kami berharap melalui pembinaan ini, PT Hengsheng dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik, serta berkontribusi terhadap aspek sosial dan,” pesan Kapusdal LH SUMA-KLH, Dr. Azri Rasul.

Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sektor Industri

Lebih lanjut, dalam kunjungan lapangan tim pembina dari Pusdal LH SUMA-KLH menyampaikan beberapa hal pokok, yakni: Pengendalian Pencemaran Air, pemisahan saluran air limbah dengan saluran air hujan serta optimalisasi instalasi pengolahan air limbah;

  • Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3, kewajiban penyimpanan, pengangkutan, dan pemanfaatan limbah sesuai izin, termasuk rencana pengelolaan slag nikel;
  • Pengendalian Pencemaran Udara, pentingnya pemasangan sistem pemantauan dan pelaporan emisi secara berkesinambungan;
  • Pelaporan Lingkungan, Kewajiban perusahaan dalam melaporkan kinerja pengelolaan lingkungannya secara berkala;
  • Pemanfaatan efesiensi energi, Sumber Daya Alam (SDA) hingga energi listrik serta aspek pengelolaan sampah, mulai sisi pengolahan sampah, pengurangan hingga penanganan dengan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *