Makassar, Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Maluku bekerja sama dengan Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi secara daring (Zoom).
Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Kepala Pusdal LH Suma, Dr. Asri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H. Hadir langsung di kantor Pusdal LH Suma Kabidwil II Arnianah Alwi, S.Si., M.Si., bersama jajaran, serta narasumber utama Aditya Febrian Masri, S.T., Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dari Direktorat Pengelolaan B3. Undangan hadir terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, pemerintah daerah kota Makassar, dan pelaku usaha industri serta pertambangan yang mengikuti secara daring.
Kegiatan berupa sosialisasi dan diskusi yang membahas pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Materials), dan material radioaktif di sektor industri dan pertambangan.
Materi mencakup kewajiban hukum pengelolaan limbah B3, dampak lingkungan dan kesehatan akibat pengelolaan yang tidak tepat, identifikasi dan penanganan limbah berbahaya, serta penguatan pengawasan, kapasitas sumber daya manusia, dan koordinasi antar-pemerintah. Selain penyampaian materi, kegiatan juga memuat rencana uji petik lapangan bekerja sama dengan Kepolisian (Gegana Polda Sulawesi Selatan) untuk pemeriksaan radioaktif dan limbah B3 di satu perusahaan.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin pagi, 13 Juli 2026, pukul 09.00 WITA, melalui platform Zoom. Pembukaan dilakukan oleh Kepala Pusdal LH Suma, Dr. Asri Rasul, dan penyampaian materi oleh Aditya Febrian Masri.
Acara difasilitasi dari Kantor Pusdal LH Suma, Jalan Perintis Kemerdekaan KM.17, Makassar, dengan peserta yang bergabung secara daring dari berbagai instansi dan pemerintah daerah se‑kota Makassar.

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan memperkuat kepatuhan terhadap pengelolaan B3, TENORM, dan material radioaktif, khususnya dalam konteks berkembangnya aktivitas ekonomi dan industri di Sulawesi dan Maluku.
Dr. Asri Rasul, S.K.M, M,Si, M.H, menekankan pentingnya kegiatan ini karena wilayah Sulawesi dan Maluku kini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pertambangan mineral, hilirisasi industri nikel, energi, migas, kawasan industri, dan pembangunan infrastruktur strategis. Peningkatan aktivitas tersebut berisiko menambah limbah berbahaya jika tata kelola tidak memadai.

Selain itu, pengalaman masa lalu, seperti temuan praktik pencampuran limbah di fasilitas daur ulang pada 2015 yang menyebabkan risiko kesehatan dan lingkungan, menjadi motivasi untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan industri. Tujuan akhirnya adalah mendeteksi dini potensi pencemaran, meningkatkan kapasitas pengelolaan B3, memastikan penegakan aturan, dan menjalin kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk pencegahan.
Kegiatan diselenggarakan dalam format sosialisasi daring dan diskusi interaktif serta didukung oleh rencana tindakan lapangan. Pada sesi pembukaan, Dr. Asri Rasul, S.K.M, M.Si, M.H menyampaikan sambutan yang menekankan pemahaman, identifikasi, dan pemanfaatan penanganan limbah B3.
Narasumber Aditya Febrian Masri memaparkan kewajiban hukum berdasarkan peraturan perundang‑undangan (UU No. 32/2009, PP No. 74/2001, dan peraturan terkait) bahwa setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, atau menimbun B3 wajib melakukan pengolahan sesuai ketentuan teknis.

Karakteristik B3, alur tata kelola pengelolaan B3 dari penghasil hingga pengolah/pemanfaat, langkah mitigasi dampak lingkungan dan kesehatan, serta mekanisme pelaporan dan sanksi bagi pelanggar.
Kabidwil II Arnianah Alwi, S, Si, M,Si, menjabarkan rencana sosialisasi lanjutan kepada perusahaan, rumah sakit, kawasan industri, dan dinas terkait. Sebagai tindak lanjut pengawasan, Tim Pusdal bekerja sama dengan Gegana Polda Sulawesi Selatan akan turun ke lapangan untuk melakukan uji petik terhadap satu perusahaan guna pemeriksaan radioaktif dan pengelolaan limbah B3. Kegiatan juga mendorong peningkatan kapasitas SDM dan fasilitas serta koordinasi lintas lembaga (kabupaten/kota/provinsi/pusat), kolaborasi dengan kepolisian dan media, serta pembinaan industri untuk penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi ini penting dalam upaya pencegahan dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah B3 dan material radioaktif, terutama ketika wilayah Sulawesi dan Maluku mengalami percepatan industrialisasi dan aktivitas pertambangan. Jika tata kelola tidak diperkuat, risiko pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap pelaku usaha bisa meningkat. Langkah proaktif seperti sosialisasi, uji petik, dan peningkatan kapasitas diharapkan dapat mendorong kepatuhan hukum, memperbaiki praktik industri, dan memperkuat sinergi antar-institusi. Kolaborasi antara Pusdal LH, Dit. B3, kepolisian, pemerintahan daerah, dan media juga dinilai krusial untuk deteksi dini, penegakan aturan, dan pencegahan kejadian berulang seperti yang tercatat pada 2015.
Kegiatan sosialisasi yang digelar Pusdal LH Suma bersama Direktorat Pengelolaan B3 menandai langkah konkret pemerintah memperkuat pengelolaan limbah berbahaya di wilayah dengan pertumbuhan industri pesat. Dengan kombinasi penyuluhan, pengawasan lapangan, dan peningkatan kapasitas, diharapkan tata kelola B3, TENORM, dan material radioaktif di Sulawesi dan Maluku menjadi lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

