KLH/BPLH Perjanjian Kerjasama Gedung di Makassar, Perkuat Kolaborasi Operasional Gakkum LH di Sulawesi

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Pusat Pengendalian LH dan Unit Pelaksana Teknis di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pinjam Pakai Gedung dan Barang Milik Negara (PKS – BMN).

 

Perjanjian ini ditujukan untuk memfasilitasi kantor operasional Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Balai Gakkum LH) di wilayah Sulawesi. Acara penandatanganan digelar pada Kamis (20/11) bertempat di Vasaka Hotel, Jakarta.

 

Perjanjian Kerja Sama ini secara resmi memberikan hak pinjam pakai di Ruangan Lantai 4 (empat) Gedung Rachmat Witoelar, Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Wilayah Sulawesi dan Maluku-KLH/BPLH yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hal tersebut sebagai tindak lanjut akan difungsikannya ruangan tersebut sebagai kantor operasional dan kegiatan dari Balai Gakkum LH Sulawesi-KLH/BPLH.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas persetujuan Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH yang ditanda tangani langsung oleh Sestama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati, S.H., MSD.

 

Adapun Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh 2 (dua) pihak utama, yakni, antara; Kepala Pusat Pengendalian LH Sulawesi dan Maluku Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H. dengan Kepala Biro Umum KLH/BPLH, Sasmita Nugroho, S.E.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH  didampingi Plt. Kepala Balai Gakkum LH Sulawesi, Muhammad Ihsan, S.P. didampingi Plt. Kepala Sub Bagian TU Muhammad Akbar Yusuf, S.T.

Momen tersebut turut dihadiri Kasubbag TU Pusdal LH Sulawesi Maluku Rina Triany Muchsin S.E., M.A.P. bersama Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Penegakan Hukum LH, R.A. Arya Ramaniya Numitta, S.Sos, M.Si.

 

Jaminan Koordinasi dan Pemeliharaan Aset

Dalam sambutannya, Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M. selaku Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup/ Koordinator Kesekretariatan  Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH menyampaikan kegembiraannya. “Kami sangat senang dengan adanya penandatanganan PKS ini. Dengan demikian, akan selalu ada koordinasi yang baik dan berkelanjutan antara Pusdal LH Suma dan UPT Balai Gakkum Sulawesi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum Lingkungan Hidup,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku-KLH/BPLH Dr. Azri Rasul menyambut baik perjanjian ini dan menekankan manfaatnya bagi pemeliharaan aset Negara.

“Perjanjian ini kita sambut sangat baik, karena dengan begitu ruangan tersebut kini sudah terawat dengan baik dan dapat dioptimalkan. Kami juga menjamin semua ruangan rapat yang ada di Gedung Pusdal LH Sulawesi Maluku-KLH/ BPLH dapat dipakai oleh Balai Gakkum LH untuk mendukung seluruh kegiatan operasionalnya,” tuturnya.

Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak bagi peningkatan efektivitas kerja, terutama dalam mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup yang lebih kuat di kawasan Sulawesi dan Maluku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *