Bimbingan Teknis SKP 2025: Pegawai PPPK Pusdal LH SUMA-KLH Dituntut Bekerja Sesuai Visi Misi Organisasi dengan Basis Data

Makassar, Dalam upaya memastikan akuntabilitas kinerja yang selaras dengan target organisasi, Bagian Tata Usaha Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku-KLH melaksanakan Bimbingan Teknis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) P3K Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (3/10) di Ruang Bangun Praja.

 

Peremuan ini secara khusus menekankan pentingnya disiplin pelaporan bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

 

Kinerja Berbasis Data dan Mandat Organisasi

Kasubbag TU Pusdal LH SUMA KLH, Rina Triany S.E., M.A.P., dalam arahannya menegaskan kunci utama dalam evaluasi kinerja.

“Kami menekankan akan pentingnya kinerja yang berbasis data dalam mendukung target organisasi. Setiap capaian harus terukur dan berkontribusi langsung pada mandat Pusdal LH SUMA,” ujar Rina Triany dihadapan peserta Bimtek SKP PPPK.

Senada dengan hal tersebut,

Asmelyandra Tawil, S.Kom. selaku Pengelola Data dan Informasi TU Pusdal LH SUMA-KLH dalam paparannya kepada PPPK, agar seyogyanya sudah mendata dan menuliskan semua pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan mandat yang diamanatkan.

 

Kewajiban Pelaporan dengan Bukti Ilmiah

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, SKP adalah kewajiban dasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, semua pegawai wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian secara rinci.

 

“Sebagai dasar pelaporan SKP, seyogyanya rekan-rekan melakukan pencatatan dan pendokumentasian sebagai bahan tanda bukti pelaporan di SKP masing-masing,” jelasnya.

Dokumentasi pelaporan SKP harus diuraikan dalam bentuk narasi yang dilengkapi foto dokumentasi beserta keterangan waktu dan tempat.

 

Selain itu, para PPPK yang baru saja diangkat ini diingatkan untuk menyertakan uraian tugas utama, termasuk tugas tambahan, dalam bukti dukung yang harus berbasis scientific based. “Dalam menunjang sistem pelaporan digital, diingatkan agar seluruh bukti dukung, termasuk link Google Drive dan email aktif, harus terkoneksi pada sistem SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara),” kunci Asmelyandra.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *