TPA Open Dumping di Sulteng dan Gorontalo Jadi Sorotan,Pusdal LH Suma-KLH Gelar Pembinaan secara Intensif

Makassar – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku-KLH (Pusdal LH Suma) menggelar rapat pembinaan teknis secara daring, Rabu (14/5/2025). Pertemuan ini digelar sebagai langkah percepatan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Fokus utama dalam pertemuan saat ini adalah pada wilayah cluster Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini dipusatkan di Pusdal LH Suma-KLH dengan dihadiri langsung Kepala Bidang Wilayah I Pusdal LH Suma, Andi Samra Salam SE., M.Si, Koordinator Provinsi Sulteng Firna Sofianti Thamrin, Koordinator Provinsi Gorontalo Erni Suspawati, Tim teknis dari Pusdal LH Suma juga turut hadir untuk memberikan pendampingan, Serta perwakilan dari dinas lingkungan hidup dan persampahan dari kabupaten/kota yang menjadi fokus pembinaan secara daring.

Kepala Bidang Wilayah I Pusdal LH Suma -KLH, Andi Samra Salam mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Surat Keputusan Menteri LH tentang sanksi administratif bagi TPA yang masih menerapkan sistem open dumping. “Selain itu, agenda penting lainnya adalah mengevaluasi perkembangan upaya penghentian open dumping yang telah dilakukan oleh Kabupaten Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Boalemo, serta memberikan arahan teknis untuk mendukung transisi menuju pengelolaan TPA yang lebih berkelanjutan,”jelasnya.

Dari hasil rapat, terungkap adanya kesamaan pandangan di antara kabupaten yang mendapat sanksi administratif terkait rencana tindak lanjut penataan TPA open dumping. KLH memberikan penegasan bahwa penghentian operasional akan dikenakan pada TPA yang kondisinya sudah penuh atau melebihi kapasitas dan tidak memungkinkan untuk direhabilitasi. Sementara itu, TPA yang masih berpotensi untuk direhabilitasi dan memiliki lahan untuk perluasan serta berkomitmen menerapkan sistem sanitary landfill akan dikenakan penghentian aktivitas open dumping.

Kabupaten Banggai Kepulauan menunjukkan progres yang cukup signifikan, di antaranya telah menghentikan pengelolaan sampah sistem open dumping dan aktivitas pembakaran di TPA. Mereka juga sedang dalam tahap finalisasi dokumen rencana penghentian open dumping dan roadmap percepatan penuntasan pengelolaan sampah, yang saat ini masih menunggu Surat Keputusan Tim dari biro hukum.

Selain itu, proposal peralihan TPA menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dijadwalkan pembangunannya pada tahun 2026. Upaya pengurangan sampah melalui program Adiwiyata, Proklim, serta kerjasama dengan Pertamina dan perbankan juga telah dilakukan.
Berbeda dengan Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut melalui Kepala Bidang Persampahannya menyampaikan bahwa mereka masih memerlukan pendampingan intensif dari Pusdal LH Suma-KLH terkait langkah-langkah yang perlu diambil pasca penetapan sanksi administratif. Sementara itu, Beberapa waktu yang lalu Kabupaten Boalemo juga telah melakaanakan pertemuan bersama DPRD Provinsi Komisi XII.

Meskipun belum ada perkembangan signifikan di TPA lebih lanjut, Diharapkan upaya pengurangan sampah sudah berjalan meski belum terdokumentasi dengan baik.
Mereka juga emiliki kendala teknis hanya memiliki satu unit kendaraan operasional, pernah juga mempunyai 5 (lima) unit TPS 3R yang dikelola secara swadaya di masing-masing desa namun saat ini kondisinya sudah tidak aktif.

Kendala teknis yang dihadapi oleh daerah di wilayah kepulauan terkait pengembangan bank sampah karena tidak adanya ‘offtaker’ , Salah satu kendala serius yang dihadapi oleh daerah kepulauan adalah pengembangan bank sampah akibat ketiadaan offtaker, yang menyebabkan biaya pengangkutan menjadi sangat tinggi dan tidak menguntungkan secara ekonomi.

Mereka juga menghadapi kendala teknis berupa keterbatasan kendaraan operasional dan tidak aktifnya kembali 5 unit TPS 3R yang pernah dikelola secara swadaya.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan akan dijadwalkan dalam 2 (dua) minggu kedepan. Sebagai langkah mengevaluasi perkembangan yang telah dicapai. “Diharapkan, kabupaten yang telah menyelesaikan dokumen roadmap akselerasi penuntasan pengelolaan sampah dan rencana penghentian open dumping dapat menyerahkannya kepada Pusdal LH Suma pada pertemuan berikutnya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan di wilayah Sulawesi Tengah dan Gorontalo,”kunci Kepala Bidang Wilayah I (Wilayah Prov. Sulut, Sulteng dan Gorontalo) Andi Samra Salam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *