Soppeng, Menindaklanjuti percepatan penghentian atau penutupan TPA open dumping dengan target 50 persen yang diprioritaskan untuk selesai dengan roadmap penyusunan dokumen dan pengelolaan sampah serta penguatan pelaksanaan dan data SIPSN.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Menyikapi hal tersebut, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku – KLH melakukan peninjauan ke TPA Lempa dan TPST3R
Mattiro Deceng di Kabupaten Soppeng, Prov Sulawesi Selatan, Minggu (11/5/2025). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk aksi nyata dalam menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah khususnya di wilayah kerja Pusdal LH SUMA-KLH.

Menurut Kepala Pusat Pengendalian LH SUMA Dr.Azri Rasul, SKM., M.Si., MH Kabupaten Soppeng merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan. Dengan sektor pertumbuhan dan peningkatan nilai ekonomi, Sehingga salah satu yang menimbulkan dampak
pada sektor Lingkungan Hidup,
dari kegiatan tersebut adalah problem tentang sampah.
Peningkatan volume timbulan sampah ini dikhawatirkan akan menyebabkan berbagai permasalahan bagi penduduk Kabupaten Soppeng jika Sistem Pengelolaan Sampah di TPA tidak terkelola dengan baik dan sesuai prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Kapusdal LH SUMA Dr.Azri Rasul saat meninjau proses pengelolaan di
TPA Lempa serta TPST3R Mattiro Deceng di Kab Soppeng, turut didampingi jajaran Kepala Bidang Wilayah Pusdal LH SUMA Arnianah Alwi M.Si, Andi Samra Salam M.Si dan Suwardi M.Si dan Dinas LH Kab. Soppeng oleh Kepala Bidang PSLB3 DLH Kab Soppeng Abdul Aziz, SE .
Kunjungan Lapangan Ke TPA Sampah Lempa Kab.Soppeng
Diketahui Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempa berlokasi
di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Prov Sulsel dengan titik koordinat; Jwj3+58g, Indonesia Lat -4.370838° Long119.903324°)
Saat meninjau langsung di TPA Lempa, Kapusdal LH Suma melihat langsung zona tidak aktif serta proses penimbunan tanah urug di areal lahan TPA dengan bantuan alat berat. Kunjungan lapangan secara riil disebutnya penting untuk memastikan kondisi dan kinerja pengelolaan TPA secara langsung.

“Pusdal LH SUMA-KLH hadir melakukan pendampingan dan pembinaan kepada Pemda
di 102 kabupaten/kota, termasuk 73 TPA yang berada di bawah pengawasan dan 29 lainnya di luar pengawasan,”kuncinya.
Sementara itu, Kabid PSLB3 DLH Kab Soppeng lahan ini mempunyai fasilitas di beberapa titik lokasi, yakni; Pos Jaga, Jalan Work Shop, Kolam Retensi, Anaerobik Bafle Reaktor, Kolam Fakultatif, Kolam Maturasi, Kolam Wetland, Lokasi Penghijauan, Lokasi Pembuangan Sampah, IPLT atau ( Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) serta
Pengomposan atau Incenerator serta Bank Sampah Induk Mappepaccing.
Kabid PSLB3 DLH Kab Soppeng kembali menjelaskan bahwa Pengelolaan sampah menuju ‘Sanitary Landfill’ di Kabupaten Soppeng ini dapat berjalan sesuai harapan di TPA Sampah Lempa. “Menyesuaikan dengan sarana dan prasarana teknis yang ada sehingga hanya residu yang berakhir di TPA,”kuncinya.
Kunjungan Lapangan ke TPST3R Mattiro Deceng Kab.Soppeng
Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse dan Recycle (TPST3R) berada di Labessi
Kecamatan Mario Riwawo, Sulawesi Selatan Indonesia , Kec. Mario Riwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan dengan titik koordinat;Jwj3+58g,
Indonesia Lat -4.436306° Long 119.956457° .
Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Dalam kunjungan lapangannya, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku-KLH Dr.Azri Rasul mengapresiasi keberadaan dari TPST3R ini.
Menurutnya Keberadaan TPST3R merupakan solusi berkelanjutan untuk pengelolaan sampah di tingkat komunitas.
Keberadaannya dapat membantu mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Bagaimana memaksimalkan pengelolaan TPST3R untuk menghasilkam nilai ekonomi.
Dalam perjalanannya kita butuh peran adaptasi teknologi, pelatihan SDM hingga pangsa pasar serta bagaimana memgolah ini semua menjadi barang bernilai ekonomi,”jelas Kapusdal LH Suma didampingi jajaran Kepala Bidang Wilayah Pusdal LH Suma dan Kabid PSLB3 DLH Kab Soppeng Abdul Aziz, SE .
Dikesempatan tersebut Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat yang mengelola TPST3R Mattiro Deceng, Abdul Kadir turut mengungkapkan bahwa fasilitas bangunan dan mesin pencacah serta Dumptruk mini dan Motor pengangkut roda tiga diserahkan dari Kementerian PU bersama DLH Kab Soppeng. “Pihaknya mempunyai nasabah 330 nasabah. Dengan dana terkelola dari iuran TPST3R berjumlah 15.000 rupiah diolah dari rumah tangga di 2 (dua) titik kelurahan,”ujarnya.
“Namun jika dijumlahkan dengan biaya operasional yang ada untuk
operator mesin cacah, pengangkut hingga kolektor serta kebutuhan listrik hingga BBM Mesin pencacah masih ini masih jauh dari nilai cukup,”jelasnya.
Lebih lanjut menurut Ketua KSM TPST3R Mattiro Deceng bahwa Kami terkendala dengan biaya operasioanl hingga tingkat kesadaran masyarakat kita dalam memilah sampah dari sumber atau ditingkat rumah tangganya sendiri sebelum diserahkan ke petugas hingga residu sampah dari TPST3R diangkut ke TPA.
Dalam perjalanannya, kami pernah mencoba maggot untuk pengolahan sampah organik dari rumah tangga atau kebun.
Namun lalat BSF maggot tak bisa bertahan lama karena kendala bahan baku dan operasionalnya.
Pernah juga membuat kompos namun pihak luar tidak ada yang membeli produk kami ini.
Sekarang kami mencoba membuat papan plastik dengan proses pemanasan dari sampah tutup botol minuman kemasan secara sederhana.
Namun masih terkendala peralatan yang memadai untuk membuat secara kontinyu.”Sekarang kami beroperasi berdasarkan tanggung jawab moral saja mengingat biaya operasional tak mencukupi,”pungkas Abdul Kadir.
