Sampah Jadi Energi Listrik: Pemerintah Pusat Tinjau Langsung Calon Lokasi PSEL di Makassar

Makassar, Guna memastikan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dapat berjalan sesuai target nasional, Pemerintah Pusat langsung turun tangan. Pada Jumat (07/11), tim satgas PSEL tiba di Makassar untuk meninjau langsung kesiapan kota tersebut.

 

Langkah peninjauan yang melibatkan tim satgas gabungan antar-Kementerian semakin menegaskan komitmen nasional untuk memastikan kegiatan PSEL di Makassar ini dapat berjalan sesuai koridor hukum, aman bagi lingkungan, masyarakat, dan berkelanjutan.

Dalam kunjungannya, Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, M.Sc., hadir bersama Tim gabungan yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara Indonesia, serta PT PLN (Persero). Tim ini melakukan peninjauan langsung terhadap 2 (dua) calon lokasi pembangunan PSEL yaitu di TPA Tamangapa Bintang Lima di Jalan Tamangapa Raya Kec Manggala serta di Lokasi PT SUS Enviroment di Jalan Ir. Sutami Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (07/11/2025) didampingi oleh DLHK Provinsi Sulsel, DLH Kota Makassar, dan Pimpinan PT SUS Enviroment.

Mandat Peraturan Presiden RI dan Kesiapan Lahan

Melalui rapat internal di Kantor Pusat Pengendalian LH Sulawesi Maluku-KLH yang digelar usai kunjungan lapangan pada 2 (dua) lokasi tersebut, Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, M.Sc., memberikan arahan kunci yang menegaskan bahwa PSEL ini harus mengacu pada regulasi dan persyaratan teknis yang ketat dari Pemerintah.

 

Direktur Penanganan Sampah KLH kembali berpesan bahwa seluruh proses pembangunan PSEL mengacu pada mandat Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Secara prinsip, semua persyaratan teknis yang mendasar yang wajib dipenuhi meliputi:

  • Kecukupan Lahan: Ketersediaan lahan minimal harus di atas 5 hektar dengan kejelasan status yang terverifikasi.
  • Ketersediaan Air: Air harus tersedia dalam jumlah yang memadai.
  • Kapasitas Sampah: Perhitungan transportasi dan rute harus mampu menjamin kecukupan pasokan di angka 1.000 ton sampah lebih per hari.

 

Persiapan Teknis dan Regulasi Sesuai Peraturan

Direktur Penanganan Sampah KLH juga menyoroti aspek logistik yang kerap menjadi kendala, antara lain:

  • Transportasi Khusus: Transportasi sampah harus dilakukan melalui kendaraan dan jalur khusus agar tidak mengganggu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
  • Infrastruktur Pendukung: Keberadaan jalur gardu listrik dan infrastruktur pendukung lainnya juga menjadi bahan pertimbangan penting.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme kerja sama regional (aglomerasi). “Jika proyek PSEL melibatkan beberapa daerah dan pasokan sampahnya kurang dari target minimal, maka diperlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat Provinsi. PKS yang sudah disepakati tersebut akan menjadi lampiran dalam surat keputusan akhir dari Menteri Lingkungan Hidup kepada Danantara Indonesia,” jelasnya.

 

Tantangan Energi Terbarukan, Investasi, dan Logistik

Rofi Alhanif, S.Pi., M.Sc. selaku Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong progres PSEL. Termasuk dengan memperhatikan kontrak dan konsekuensi teknis serta aspek hukum dengan merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 ini.

 

Hal serupa juga diungkap oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara yang menyuarakan terkait kepastian.

“Apakah tanggung jawab ini bisa berjalan sebagaimana semestinya? Untuk investasi, ada pada sisi lahan dan logistik,” ujar Aryo Ariotedjo dari Danantara.

Sementara itu, perwakilan PT PLN (Persero) mengungkapkan dibutuhkan kepastian sebelum berinvestasi pada infrastruktur transmisi.

“Kami memerlukan kejelasan lokasi. Untuk transmisi, kami baru bisa bergerak setelah mendapatkan titik koordinat yang pasti untuk membangun PSEL ini,” ungkap perwakilan dari PT PLN.

 

Sampah Kota Makassar dan Pilihan Teknologi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, S.STP., M.M., menjelaskan data krusial terkait bahan baku utama PSEL, yakni volume sampah harian di Kota Makassar ini mencapai sekitar 800 ton, dengan 50% berupa sampah organik. Sampah yang memiliki nilai jual (anorganik) sudah lebih dulu disortir oleh pengepul dari masyarakat, sedangkan sisanya (sampah organik) berakhir di TPA.

Kadis LH Kota Makassar juga mengungkapkan adanya opsi alternatif: “Segera setelah tim terbentuk bersama akademisi dari Unhas, kita akan selesaikan kajian PSEL ini.” Namun, jika ada teknologi lain selain PSEL, pihaknya akan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Makassar terkait opsi teknologi lain yang mungkin akan menjadi pilihan jika PSEL menghadapi kendala teknis di lapangan.

 

Peninjauan Fakta di Lapangan: TPA Tamangapa dan PT Sarana Utama Synergi Enviroment (PT SUS)

Kepala Pusdal LH Sulawesi Maluku-KLH, Dr. Azri Rasul, kembali memberikan ulasannya saat diskusi lanjutan. Menurutnya, tim satgas PSEL ini telah melakukan pengecekan faktual dilapangan dan ditemukan kendala serius di lokasi TPA Bintang Lima Tamangapa Antang. “Dari sisi teknis, kami telah mengecek lokasi lahan dan titik lahannya. Ternyata, jalur lintas penerbangan udara sipil berada di atas TPA.” Secara teknis, lahan (TPA Tamangapa) ini berimplikasi pada keselamatan penerbangan udara. Sedangkan untuk lokasi PT SUS Enviroment di Tamalanrea, tim satgas juga telah mencatat bahwa lokasi tersebut belum memiliki rekomendasi dari sisi teknis.

Opsi Aglomerasi: Solusi Mengatasi Kendala Lahan

Menyikapi kendala teknis lahan yang krusial, Dr. Azri Rasul menawarkan skema alternatif yang bisa menjadi jalan keluar. “Ada opsi juga, bagaimana kita mengambil skema lain seperti aglomerasi antara kabupaten/kota. Intinya, Pemerintah Kab/Kota bisa duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mencari solusi lahan yang tepat,” jelasnya didampingi Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH SUMA, Arnianah Alwi, S.Si., M.Si.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *