Bupati Halmahera Tengah dan Pusdal LH Sulawesi Maluku Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah melalui Ekspose Adipura 2025

Weda, Halmahera Tengah, 28 Agustus 2026 – Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Maluku melaksanakan Ekspose Adipura Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025 pada Jumat (28/8/2026), pukul 09.00 WIT hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Bupati Halmahera Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapan Kabupaten Halmahera Tengah menghadapi penilaian Program Adipura sekaligus mendorong penguatan tata kelola persampahan yang berkelanjutan.

 

Ekspose dipimpin langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ikram Malan Sangadji, M.Si., didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil, S.IP., serta dihadiri jajaran perangkat daerah, unsur TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, para camat, kepala desa, kepala puskesmas, dan kepala sekolah SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Weda.

Dalam sambutannya, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa Program Adipura tidak boleh dipandang semata-mata sebagai ajang memperoleh penghargaan. Menurutnya, Adipura merupakan momentum untuk membangun budaya hidup bersih dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

 

Ia menyampaikan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan bersama yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta bekerja secara terpadu agar pembenahan lingkungan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Program Adipura bukan semata-mata tentang memperoleh penghargaan. Adipura harus kita maknai sebagai upaya membangun budaya hidup bersih, sehat, tertib, dan berwawasan lingkungan di tengah masyarakat,” ujar Ikram.

Bupati juga meminta setiap perangkat daerah mengambil peran sesuai tugas dan fungsinya dalam mendukung indikator penilaian Adipura. Persiapan tersebut harus terlihat mulai dari kebersihan jalan, drainase, pasar, sekolah, perkantoran, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, hingga sistem pengelolaan sampah dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial. Persiapan Adipura adalah tanggung jawab kita bersama, mulai dari kebersihan jalan, drainase, pasar, sekolah, perkantoran, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, pengelolaan sampah, hingga kesadaran masyarakat,” tegasnya.

 

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil dan evaluasi Nilai Adipura Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025 oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H. yang di damping oleh Kepala BIdang Wilayah III, Suwardi, S.TP, M.Si, Dalam paparannya, Dr. Azri menjelaskan peran Pusdal LH sebagai unit pelaksana Kementerian Lingkungan Hidup dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dr. Azri menegaskan bahwa penilaian Adipura merupakan instrumen untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah bersama masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, tertib, dan berkelanjutan.

 

Menurutnya, pengelolaan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Rantai pengelolaan sampah dimulai dari sumber timbulan sampah hingga proses akhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada keterlibatan seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, dunia usaha, sekolah, komunitas, hingga masyarakat. Semua memiliki peran dalam mengurangi timbulan sampah, melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah,” jelas Dr. Azri.

Dalam kesempatan tersebut, Pusdal LH Sulawesi dan Maluku juga memberikan penjelasan mengenai aspek teknis pengelolaan TPA yang menjadi bagian penting dalam penilaian Adipura. Salah satunya adalah kewajiban melakukan penutupan timbunan sampah secara berkala setiap empat hingga lima hari untuk mengendalikan perkembangbiakan lalat dan meminimalkan dampak lingkungan.

 

Selain itu, pengelolaan gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah didorong untuk dikembangkan sebagai sumber energi alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat. Pengolahan air lindi juga menjadi perhatian karena limbah cair hasil proses persampahan harus diolah terlebih dahulu sebelum dialirkan ke lingkungan agar tidak mencemari tanah maupun badan air.

Dr. Azri juga mengajak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju pendekatan ekonomi sirkular yang menempatkan sampah sebagai sumber daya.

“Kita perlu mendorong perubahan paradigma, dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan sampah yang menempatkan sampah sebagai sumber daya yang dapat dikurangi, digunakan kembali, didaur ulang, dan memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.

 

Melalui Ekspose Adipura Tahun 2025 ini, Pusdal LH Sulawesi dan Maluku berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dapat memperkuat sinergi antarperangkat daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Komitmen bersama tersebut diharapkan mampu mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih bersih, sehat, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan lingkungan hidup bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Halo Pusdal LH Suma
Tulis Pesan Anda
Halo dan selamat datang. Ada yang bisa saya bantu?