Manado 06 April 2026 — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan BUMN melakukan verifikasi lapangan terhadap rencana lokasi pembangunan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) “Manado Raya” di TPA Regional Sulawesi Utara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 tertanggal 2 April 2026 terkait kunjungan lapangan rencana pembangunan PSEL.
Tim verifikasi terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta BUMN PT PLN. Selain itu, turut hadir perwakilan pemerintah daerah dari Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa.

Rencana lokasi pembangunan PSEL berada di kawasan TPA Regional Sulawesi Utara yang terletak di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyediakan lahan seluas 10,01 hektare yang merupakan kawasan TPA Regional sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Secara geografis, lokasi tersebut berjarak sekitar 10 km dari Kota Manado, 57 km dari Kota Bitung, 52 km dari Kota Tomohon, 47 km dari Kabupaten Minahasa, dan 34 km dari Kabupaten Minahasa Utara. Jarak ini dinilai strategis untuk mendukung sistem pengelolaan sampah regional.

Untuk kebutuhan operasional, sumber air direncanakan berasal dari Sungai Kuala Banthi yang memiliki debit sekitar 10 liter per detik dan saat ini telah dimanfaatkan oleh PDAM Kabupaten Minahasa Utara. Sementara kebutuhan listrik untuk operasional PSEL diperkirakan mencapai kapasitas 1.200 kVA dan masih dalam koordinasi dengan PLN UP3 Manado.
Dari sisi logistik, lima kabupaten/kota yang direncanakan menjadi penyuplai sampah diperkirakan menghasilkan total timbulan sampah sekitar 788 ton per hari. Namun, kemampuan armada pengangkutan sampah dari masing-masing daerah masih perlu dihitung lebih lanjut untuk memastikan efektivitas operasional PSEL.

Selain itu, tim juga mencatat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, antara lain perlunya perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah, pematangan lahan oleh pemerintah provinsi, konfirmasi kapasitas pengangkutan sampah, serta pengurusan izin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Ketersediaan sumber air baku sekitar 3.000 m³ per hari juga perlu dipastikan untuk mendukung operasional PSEL.
Melalui verifikasi ini diharapkan rencana pembangunan PSEL Manado Raya dapat segera direalisasikan sebagai solusi pengelolaan sampah regional sekaligus mendukung pengembangan energi ramah lingkungan di Sulawesi Utara.


