Makassar — Inspektur Wilayah II KLH/BPLH RI menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi fraud dan upaya nyata mencegah perilaku korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Espransa Hotnatiur Sianipar, S.Hut., M.E., mewakili Inspektur Utama KLH/BPLH RI saat membuka Sosialisasi Anti Korupsi bagi Satuan Kerja Lingkup Pengawasan Inspektorat II KLH/BPLH RI di Novotel Makassar Grand Shayla Hotel, Senin (29/09).
Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri perwakilan Sestama KLH/BPLH, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H., jajaran BPKP Sulawesi Selatan, serta perwakilan Satker Pusdal LH Papua, Bali Nusra, dan Deputi KLH/BPLH RI.

Bersama Menutup Celah Akses Korupsi dan Bangun Zona Integritas
Kegiatan ini menjadi bagian dari deteksi dini sesuai roadmap Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Selain itu, amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 menjadi acuan teknis efisiensi belanja negara. Peraturan ini sejalan dengan kebijakan internal KLH/BPLH melalui Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Tanpa batasan yang jelas, celah manipulasi bisa saja terjadi,” tegas Inspektur Wilayah II.
Lebih jauh, sesuai arahan Menteri LH/Kepala BPLH RI, seluruh Satker ditargetkan meraih WBK dan WBBM pada tahun 2028–2029. “Mari bersama menutup celah korupsi dan membangun Zona Integritas sebagai benteng kita,” pungkasnya.
Pentingnya Evaluasi, Penafsiran, dan Implementasi Regulasi
Sementara itu, Kapusdal LH SUMA-KLH menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap implementasi sistem e-katalog dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman regulasi anti-fraud yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024, setiap lembaga jasa keuangan wajib memiliki strategi komprehensif mencegah, mendeteksi, dan menangani fraud, termasuk praktik korupsi, penyuapan, hingga kecurangan laporan keuangan.
Selain itu, penafsiran regulasi harus sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan salah implementasi. “Kita perlu mendengar penjelasan BPKP untuk memastikan interpretasi internal tetap sejalan dengan regulasi,” jelas Dr. Azri Rasul didampingi Kabidwil II Arnianah Alwi, S.Si., M.Si., Kabidwil III Suwardi, S.T.P., M.Si., serta perwakilan wilayah lainnya.


