Tana Toraja, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Azri Rasul, didampingi Kabidwil II Arnianah Alwi, melakukan audiensi dengan Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg di Kantor Bupati Tana Toraja pada Jumat (22/8). Pertemuan ini membahas langkah strategis peningkatan kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Tana Toraja.

Dalam paparannya, Azri Rasul menyampaikan hasil pemantauan tim yang telah melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap upaya pengelolaan sampah yang selama ini dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Kapusdal LH SUMA-KLH ini mengungkapkan pentingnya penghentian praktik ‘open dumping’ di TPA Tana Malea. Menurutnya, dengan timbulan sampah yang relatif kecil, permasalahan sampah seharusnya dapat ditangani lebih baik. Apalagi, sebagian besar sampah organik di Tana Toraja telah dimanfaatkan sebagai pakan ternak, sehingga fokus utama pengelolaan adalah sampah anorganik.

5 (lima) Hal Penting Pengelolaan Sampah di TPA
Azri Rasul mendorong Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup segera memperhatikan 5 (lima) hal, yaitu: Agar segera menyelesaikan bagian hilir dalam pengelolaan sampah di TPA, Pemerintah daerah segera menyusun rencana penghentian praktik open dumping di TPA, dan segera mengoperasikan TPA dengan ‘sistem controlled landfill’ dan melakukan pengolahan gas dan air lindinya, mengingat Kabupaten Tana Toraja dapat terkena sanksi administratif terkait dengan hal tersebut.
“Menekankan pentingnya penyelesaian penyusunan roadmap pengelolaan sampah. Diharapkan agar draf roadmap bisa segera dikonsultasikan ke Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku untuk memperoleh masukan,”jelas Kapusdal LH SUMA-KLH. “Diharapkan Pemkab Tana Toraja dapat memastikan penginputan data dan informasi pengelolaan sampah pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Hal ini penting dilakukan agar seluruh aktivitas pengelolaan sampah tercatat secara menyeluruh dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan, baik di level pemerintah kabupaten dan provinsi maupun pemerintah pusat,” ujar Azri Rasul.
“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis dan terintegrasi. Kita perlu meninggalkan metode lama kumpul, angkut, buang, dan beralih ke paradigma baru dengan mendorong pengelolaan sampah dengan metode 3R (reduce, reuse, dan recycle) dilakukan oleh masyarakat atau dari sumber timbulan sampah (di bagian hulu), seperti dari permukiman, pasar, rumah sakit, kawasan komersial, kawasan industri, dan lain-lain.
Selanjutnya, Pemkab Tana Toraja diharapkan dapat menyediakan fasilitas pengolahan sampah di bagian tengah yaitu dengan menghadirkan Material Recovery Facilities (MRF), agar sampah yang telah diolah secara 3R dari sumber akan diolah selanjutnya di fasilitas MRF tersebut. Sehingga sampah terkelola dapat terhitung jumlahnya. Selain itu, fasilitas MRF juga dapat dilihat dari sektor nonformal seperti kehadiran pengepul dan pengumpul. Sehingga pengolahan di bagian tengah dapat memberikan nilai tambah ekonomi, sosial, maupun lingkungan, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup,” jelas Azri Rasul.
Pentingnya pendampingan dan pembinaan terkait peningkatan kapasitas serta asistensi bagi pengelolaan sampah dibagian hulu, tengah hingga hilir serta databese dalam pengisian SIPSN dan penyempurnaan dokumen roadmap (peta jalan) pengelolaan sampah. “Keseluruhan dari upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah ini diharapkan merupakan alternatif solusi untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif di Tana Toraja,” pungkas Azri Rasul.
Tekad Pemkab Tana Toraja dalam Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyambut baik arahan tersebut. Namun ia juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi, di antaranya kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih perlu dibenahi dan membutuhkan anggaran besar.

“Kesadaran menjaga lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah, sebenarnya sudah lama kami upayakan. Hanya saja, pelaksanaannya belum terdokumentasi dengan baik. Misalnya, sudah ada surat edaran agar rapat tidak lagi menggunakan wadah plastik sekali pakai, serta imbauan kebersihan dalam pelaksanaan upacara adat. Toraja adalah daerah wisata sehingga pengelolaan sampah harus dilakukan dengan baik dan terukur,” ungkap Bupati Zadrak.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Tana Toraja tetap berkomitmen mencari solusi, salah satunya dengan memperkuat pengelolaan di hulu melalui bank sampah unit, serta di tingkat menengah dengan mengaktifkan kembali Bank Sampah Induk dan TPS3R yang ada di Tana Toraja.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Zadrak turut didampingi jajarannya, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nirus Nicolas, Kepala Bappeda Fransinetty Resty, Kepala Dinas PU Jacob Tipa, serta sejumlah kepala OPD lainnya.”Meminta seluruh jajaran mencatat dan segera menindaklanjuti arahan yang disampaikan Kepala Pusdal LH Sulawesi dan Maluku,”pesan Bupati Tana Toraja dihadapan jajarannya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga permasalahan sampah di Kabupaten Tana Toraja dapat segera ditangani secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Humas Pusdal LH SUMA

 
  
 