Manado, 14 Juli 2026 – Bidang Wilayah I Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku menyelenggarakan Bimbingan Teknis Operasionalisasi AMDALNET di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (14/7).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas anggota Tim Uji Kelayakan (TUK) dan staf Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup. Selanjutnya, Kepala Bidang Wilayah I Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Andi Samra Salam, S.E., M.Si., menyampaikan arahan mengenai pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengoperasikan AMDALNET sebagai platform digital untuk mendukung pelaksanaan instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Bimbingan teknis menghadirkan narasumber dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan Persetujuan Lingkungan, implementasi AMDALNET, evaluasi operasional sistem, penerapan tata waktu pelayanan persetujuan lingkungan, regulasi penyusunan dokumen lingkungan, keterkaitan RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya, serta demonstrasi penggunaan AMDALNET. Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif untuk membahas berbagai kendala implementasi AMDALNET di daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di Provinsi Sulawesi Utara semakin memahami pemanfaatan AMDALNET sehingga pelayanan persetujuan lingkungan dapat dilaksanakan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital pelayanan lingkungan hidup serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

