Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Bina 5 Perusahaan Tambang Kolaka Utara, Diduga Mencemari Lingkungan

Makassar – Pusat Pengendalian (Pusdal) Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi dan Maluku mengambil langkah tegas dengan memanggil lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Senin (2/2/2026). Pertemuan koordinasi yang digelar secara daring ini dipimpin langsung oleh Kepala Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H. di damping oleh Arnianah Alwi, S.Si., M.Si., Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku beserta jajarannya, menyusul maraknya aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut, Dr. Azri Rasul menekankan bahwa pemanggilan ini merupakan respons cepat atas laporan yang diteruskan oleh DPRD Kolaka Utara terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap warga. Isu krusial yang dibahas meliputi kekeruhan Sungai Leto dan Sungai Brimob, debu jalanan, hingga pengelolaan limbah B3 yang belum memadai.

Pendekatan Awal: Pembinaan, Bukan Langsung Sanksi

Dr. Azri Rasul menjelaskan posisi strategis lembaganya dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini adalah tahap klarifikasi dan verifikasi, di mana pemerintah masih mengedepankan aspek pembinaan sebelum melangkah ke penegakan hukum.

“Prinsipnya, kami ingin mendorong Bapak/Ibu taat terhadap aturan. Ini dalam rangka pembinaan, bukan langsung penegakan hukum, karena penegakan hukum ada unit kerja lain yang melakukan itu,” ujar Azri Rasul di hadapan perwakilan perusahaan.

Namun, ia meminta perusahaan untuk kooperatif dan jujur mengenai kondisi riil di lapangan agar solusi dapat segera ditemukan.

“Kami berharap Bapak/Ibu bisa kooperatif menyampaikan fakta-fakta yang ada di lapangan, sehingga kita bisa melihat langkah perbaikan apa yang harus dilakukan,” tambahnya.

Respons Perusahaan dan Temuan Masalah

Dari lima perusahaan yang dipanggil, PT Mulia Makmur Perkasa mangkir tanpa keterangan. Sementara itu, empat perusahaan lainnya—PT Tambang Mineral Maju (TMM), PT Kasmar Tiara Raya, PT Ryota Jaya Lestari, dan PT Anugerah Bukit Besar (ABB)—hadir memberikan klarifikasi.

 

Dalam forum tersebut, perwakilan PT TMM mengakui adanya keluhan masyarakat terkait kekeruhan Sungai Leto dan berdalih bahwa pembangunan kolam sedimentasi (sedimentation pond) masih terkendala pembebasan lahan. Di sisi lain, PT Kasmar Tiara Raya, yang masih berstatus PROPER merah, menyebut bahwa limpasan air di wilayahnya juga dipengaruhi oleh aktivitas tambang tetangga karena lokasi yang berhimpitan.

Menanggapi hal teknis tersebut, Azri Rasul mengingatkan pentingnya teknologi pemantauan. Ia mendesak perusahaan, khususnya yang berskala besar, untuk memasang sistem pemantauan kualitas air secara real-time (sparing).

“Jika tidak ada sparing, kita akan terus berdebat soal data ketika masyarakat komplain. Alat ini membantu Bapak/Ibu membuktikan kepatuhan terhadap baku mutu,” tegasnya.

Peringatan “Second Line Enforcement”

Menutup pertemuan, Dr. Azri Rasul memberikan peringatan keras mengenai mekanisme pengawasan berlapis (second line enforcement). Ia menegaskan bahwa meskipun izin diterbitkan oleh daerah atau pusat, negara memiliki satu kesatuan sistem pengawasan.

“Jika pemerintah kabupaten/kota tidak melakukan pengawasan, maka provinsi bisa mengambil alih. Jika provinsi pun tidak bergerak, maka pusat (KLHK) akan turun tangan langsung. Ini mengikat kita sebagai satu kesatuan,” jelas Azri Rasul.

Ia memastikan bahwa tim Pusdal LH akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi fisik guna mencocokkan laporan perusahaan dengan kondisi sebenarnya.

“Jika ditemukan pelanggaran serius yang tidak diperbaiki, kami akan merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin kepada instansi berwenang,” pungkasnya.

 

Langkah Lanjutan

Sebagai tindak lanjut, seluruh perusahaan diwajibkan menyerahkan dokumen lengkap, mulai dari peta aliran air, hasil uji laboratorium terbaru, hingga bukti kontrak pengelolaan limbah B3. DPRD Kolaka Utara turut mendukung langkah ini dan meminta agar perusahaan tidak hanya memperbaiki lingkungan fisik, tetapi juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *