Perubahan Iklim

Menuntut Keadilan Iklim Menurut Suparlan

P3ESuma-KLHK, Makassar (Sabtu, 2/3/2019)-Secara umum iklim didefinisikan sebagai kondisi rata-rata suhu, curah hujan, tekanan udara dan angin dalam jangka waktu yang panjang antara 30-100 tahun (inter centennial).

Pasca revolusi industri terjadi peningkatan secara perlahan terhadap unsur-unsur iklim (suhu, curah hujan, tekanan udara).

Peristiwa ini dikenal dengan perubahan Iklim, Perubahan Iklim adalah fakta, fenomena penyimpangan iklim yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia memberikan pemahaman tersendiri kepada kita tentang bentuk-bentuk dari perubahan iklim misalnya: banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam, kebakaran hutan, gelombang pasang, angin puting beliung dan sebagainya. Sebagian besar masyarakat justru telah merasakan dampkanya secara langsung. Semua ini adalah implikasi dampak dari semakin tingginya emisi gas rumah kaca yang sudah menyelubungi bumi, semakin tingginya emisi yang dihasilkan oleh negara-negara industrialis maju searah dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, diperparah perilaku individu atau kelompok yang melakukan proses eksploitasi sumber daya alam secara terus menerus dan tidak terkendali di berbagai daerah belahan dunia.

Pertemuan para pihak konvensi Perubahan iklim yang telah dilaksanakan di Bali awal hingga pertengahan Desember 2007 lalu, justru menjadikan ajang Pemerintah Indonesia untuk melihat peluang besar dalam menggalang dana-dana dari negara maju. Baik dana adaptasi maupun mitigasi dalam mendorong mekanisme Carbon Sink masuk ke dalam CDM (Clean Development Mechanism). Mekanisme penyerapan karbon (carbon sink) adalah mekanisme penyerapan atau perosot karbon dengan menggunakan pohon, tanah, dan laut untuk menyerap karbon yang ada di atmosfer, sehingga ‘mengontrakkan’ hutan tropis indonesia untuk dijadikan hutan penyerap karbon dari emisi yang dikeluarkan negara maju dengan menawarkan carbon trading atau penurunan gas emisi rumah kaca melalui pencegahan deforestasi dan keruskan hutan reduced emmision from deforestation and degradation (REDD).

Hasil ini bukanlah jawaban atas akar permasalahan fenomena perubahan iklim yang terjadi. Karena dengan asumsi bahwa negara maju yang mengeluarkan uangnya untuk mekanisme penyerapan karbon di negara berkembang akan mendapatkan ‘ surat ijin’ untuk menyerapan karbon di mencemari atmosfer tanpa harus menurukan emisi mereka. Dengan kata lain, membayar untuk mencemari

Indonesia sebagai salah satu negara agraris yang terdiri dari gugus-gugus pulau akan sangat rentan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. Tanpa adanya upaya yang terencana dan terintegrasi, maka dampak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim akan sangat besar baik terhadap sistem alam maupun sistem kehidupan manusia. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap kejadian iklim ekstrim saat ini harus segera dilakukan upaya-upaya tersebut akan berakibat pada meningkatnya tingkat kerentan sistem alam dan kehidupan manusia terhadap perubahan iklim dan akhirnya akan semakin besar biaya yang harus dikeluarkan nantinya. (**)

Sumber berita:
Suparlan (Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta).