PDLKWS Deputi Tata Lingkungan Sinergi Bersama Pusdal LH SUMA-KLH, Akselerasi D3TLH Sebagai “Benteng” Pembangunan

Makassar, Deputi Tata Lingkungan melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDWLKS) menggelar pertemuan koordinasi penting di Makassar. Kegiatan dipusatkan di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku-KLH pada Kamis (23/10) secara hybrid ini merupakan respons cepat terhadap arahan Bapak Menteri KLH/Kepala BPLH untuk mengakselerasi penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di daerah.

 

Sebagai “garda terdepan” KLH di wilayah, Pusdal LH SUMA-KLH hadir memperkuat perannya dalam implementasi D3TLH ini. Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid ini secara eksplisit bertujuan untuk melakukan transfer knowledge dan memperkuat kapasitas Pusdal LH SUMA sebagai fasilitator utama yang mengoordinasikan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait informasi D3TLH. Dengan skema ini, pelaksanaan penetapan dan penerapan D3TLH di wilayah Sulawesi dan Maluku diharapkan berjalan lebih efektif, seragam, dan berkesinambungan.

 

Peran Sentral Pusdal LH SUMA dalam Mengawal Integrasi Kebijakan Lingkungan dari Pusat ke Daerah

Dalam paparannya, Dini Maryani, S. Kom., M.AP., selaku Kapokja D3TLH, menegaskan harapan yang besar melalui Pusdal LH SUMA “Dukungan tersebut sangat diharapkan,” ungkapnya dihadapan peserta jajaran Bidwil II yang hadir secara tatap muka dan peserta Bidwil III dan Bidwil I secara virtual.

Mengingat peran yang sangat vital, terutama dalam upaya update metodologi D3TLH yang kini berbasis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). Regulasi baru ini, yang memuat bab khusus tentang D3TLH dan konsep ambang batas, menjadi panduan wajib bagi daerah.

 

Konsep D3TLH yang didasarkan pada 5 (lima) Matra (Kehati, Laut, Udara, Lahan, dan Air) ini secara fundamental akan menjadi “komando” bagi pembangunan daerah, sebab pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan pemberian izin harus selaras dengan konsep daya dukung.

 

Lebih lanjut, Pusdal LH SUMA juga ditargetkan untuk memberikan intervensi aktif dalam penyusunan penetapan Matra Air dan Lahan, dua komponen vital bagi keberlanjutan wilayah kepulauan ini. Meskipun proses penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) membutuhkan waktu, percepatan penetapan D3TLH adalah kunci.

Hingga kini, Pusdal LH SUMA telah berhasil mendorong penetapan D3TLH di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Untuk Sulawesi, sementara di Provinsi Gorontalo yang menuntaskan SK Penetapan. Angka ini menjadi tantangan sekaligus harapan bagi Pusdal LH SUMA dalam mendorong Provinsi lainnya di Sulawesi agar harapannya dapat menyusul, menjadikan D3TLH sebagai “sistem peringatan dini” bagi pembangunan yang ramah lingkungan.

 

Pertemuan koordinasi ini menegaskan bahwa KLH menempatkan Pusdal LH SUMA sebagai peran sentral  dalam mengawal integrasi kebijakan lingkungan dari pusat ke daerah. Dengan sinergi yang kuat antara Direktorat PDWLKS dan Pusdal LH SUMA, penetapan D3TLH tidak hanya menjadi tugas administratif, tetapi sebuah komitmen strategis untuk merancang masa depan pembangunan berkelanjutan yang menghormati batas-batas daya dukung alam.

 

Komitmen Bersama: Pembangunan yang Selaras dengan Batas Kemampuan Lingkungan

Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi-Maluku Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H. menyambut baik dan mengapresiasi  kolaborasi Deputi Tata Lingkungan melalui Direktorat PDWLKS KLH dalam menyelenggarakan kegiatan koordinasi percepatan penetapan D3TLH ini.

​Sebuah momentum krusial untuk mempertegas komitmen kita bersama, terutama di wilayah Sulawesi dan Maluku, agar pembangunan dapat selaras dengan batas-batas kemampuan lingkungan. Sehingga Pusdal LH SUMA-KLH menjadi motor penggerak utama pembinaan dan pendampingan di lapangan.

 

“Sesuai mandat Asta Cita Bapak Presiden RI dan Arahan Bapak Menteri LH/Kepala BPLH agar intens menjalin koordinasi lintas sektor, antara Pusat dan Pemerintah Daerah, serta ‘sharing knowledge’ metodologi D3TLH yang semakin diperbaharui sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kuncinya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *