Masohi – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku Bidang Wilayah III (Maluku dan Maluku Utara) mendorong sinergitas dalam implementasi instrumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) dan pembentukan Bank Sampah berbasis ekonomi sirkular untuk memastikan keberlanjutan kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Manusela- BBKSDA Maluku Kementerian Kehutanan.
Dorongan ini disampaikan dalam serangkaian kegiatan pra-penyusunan dan sosialisasi yang berlangsung di Aula Balai Taman Nasional Manusela pada Senin (11/11). Pertemuan ini bertujuan memastikan keberlanjutan fungsi lingkungan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kemampuan lingkungan mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup dalam menyerap zat, energi, dan komponen lain.

DDDTLH Kunci Pengendalian Pembangunan Kawasan
Kepala Bidang Wilayah III Pusdal LH Sulawesi Maluku-KLH, Suwardi, S.T.P., M.Si., menekankan bahwa perencanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang selama ini sering mengabaikan DDDTLH, yang berujung pada kerusakan ekosistem dan tingginya tekanan terhadap kawasan konservasi.
Lebih lanjut Menurut Kabidwil III Pusdal LH Sulawesi Maluku, Kegiatan ini merupakan benttuk kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian Kehutanan. Khususnya Pusdal LH Sulawesi Maluku dan Taman Nasional.
“Harapan dari kegiatan ini menyasar pada integrasi pengelolaan sampah dengan Dokumen DDDTLH yang akan disusun. Sehingga kedepannya bisa meningkatkan daya saing destinasi wisata dengan pertumbuhan ekonomi dan lingkungan,” terangnya.
“Kegiatan pariwisata di kawasan konservasi, tanpa batasan yang jelas, meningkatkan risiko kerusakan. DDDTLH berfungsi sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan keberlanjutan fungsi lingkungan dan produktivitas kawasan,” ulasnya.

DDDTLH dihitung dengan 2 (dua) pendekatan yaitu: jasa ekosistem dan jasa wisata,. Untuk jasa ekosistem dengan kemampuan wilayah, sedangkan jasa wisata merupakan kemampuan menampung jumlah wisatawan yang dapat berkunjung namun tak mempengaruhi keberlanjutan lingkungan
Lebih lanjut, diungkapkan, Output dari penyusunan ini akan menetapkan status wilayah sebagai Aman, Aman Bersyarat, atau Terlampaui, yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pemanfaatan ruang.
Dalam sesi diskusi, Balai TN Manusela memaparkan bahwa mereka telah menghitung daya dukung di jalur pendakian menggunakan metode PCC dan ECC “Namun belum mengintegrasikannya dengan indeks jasa lingkungan. Suwardi menegaskan perlunya integrasi ekosistem untuk menjamin keberlanjutan keanekaragaman hayati,” pesannya.

Ekonomi Sirkular Melalui Bank Sampah
Lebih rinci, Selain DDDTLH ini Pihaknya juga mensosialisasikan pembentukan Bank Sampah sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat di sekitar TN Manusela.
“Bank Sampah didefinisikan sebagai fasilitas pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang memungkinkan masyarakat menabung sampah bernilai jual untuk dikonversi menjadi uang,” pungkas Suwardi.

Sementara itu, JF Pedal Pertama Pusdal LH SUMA, Rezki Agung, S.T. mengungkapkan Permasalahan utama sampah ada pada mindset dan perilaku masyarakat yang masih menganggap sampah sebagai limbah, bukan sumber daya ekonomi.
“Bank Sampah adalah tulang punggung implementasi ekonomi sirkular. Sampah dipilah, diolah, dijual, dan menghasilkan manfaat ekonomi, bahkan bisa dikembangkan menjadi program inovatif seperti Tukar Sampah dengan Sembako (TUSASEKO) atau pembayaran tagihan dengan sampah,” jelasnya.

Untuk kawasan konservasi, ia kembali mengungkapkan akan pentingnya penerapan prinsip “Pack In, Pack Out” bagi kawan – kawan pendaki serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Menanggapi kendala TPS3R di Desa Sawai yang kurang aktif, Rezki menyarankan perlunya kerjasama dengan pemerintah desa dan penempatan fasilitas sesuai timbulan sampah.
Kepala DLH Maluku Tengah, Dr. Hengky Tomasoa, M.A., menyambut baik inisiatif ini namun menekankan perlunya sosialisasi masif dan pemilahan sampah dari sumber, serta penguatan manajemen pengelola Bank Sampah untuk mencegah ketidakaktifan seperti yang terjadi pada beberapa TPS3R.

Kesimpulan dari seluruh rangkaian kegiatan ini adalah komitmen lintas sektor sangat diperlukan. DDDTLH dan Bank Sampah merupakan instrumen krusial dalam menciptakan lingkungan kawasan konservasi yang lestari, bersih, dan produktif, sekaligus mendukung target nasional penanganan sampah 100 persen pada tahun 2029 sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden RI dan Visi Misi Menteri LH / Kepala BPLH RI.


