Pembinaan Intensif TPA Aktif Digelar di Maluku dan Maluku Utara Pasca Sanksi KLH

MAKASSAR – Sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup/ BPLH terkait pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pembinaan intensif Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) aktif dilaksanakan Pusdal LH SUMA-KLH

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kepala Bidang Wilayah III (Maluku dan Maluku Utara) Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Suwardi STP.,M.Si., memimpin langsung kegiatan yang digelar Senin (19/5/2025) melalui daring/zoom meeting.

Pembinaan awal melibatkan langsung jajaran Bidang Wilayah III Pusdal LH SUMA -KLH serta dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dalam pertemuan virtual tersebut, Kabidwil III Pusdal LH SUMA-KLH Suwardi menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban yang tertuang dalam sanksi administratif. “Diskusi terfokus pada pengisian data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) secara akurat, termasuk anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH), jumlah sumber daya manusia pengelola sampah (termasuk petugas kebersihan), serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah,”rincinya.

Lebih lanjut menurutnya, Data yang valid dalam SIPSN sangat krusial untuk perencanaan dan evaluasi pengelolaan sampah yang efektif. Pembinaan juga menyoroti perhitungan sisa sampah yang tidak terangkut ke TPA, cakupan pelayanan pengelolaan sampah, serta penanganan sampah di kawasan industri, seperti yang dilakukan di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Terkait kondisi TPA di Halmahera Selatan, yang saat ini menggunakan sistem “sanitary landfill” dengan dua blok.

Lebih rinci, Kabidwil III ini mengungkapkan bahwa dilapangan adanya kendala ditemui seperti belum adanya aliran listrik. Pemerintah daerah setempat telah berkoordinasi dengan PLN untuk mengatasi masalah ini. Kebijakan daerah terkait pengelolaan sampah di luar ibukota kabupaten juga menjadi perhatian.


Sebelumnya, Wakil Bupati Halmahera Selatan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh desa dan kecamatan untuk menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS). Untuk daerah yang tidak terlayani, diwajibkan memiliki TPA sendiri, meskipun saat ini masih menggunakan sistem open dumping.” Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal mengingat keterbatasan anggaran untuk implementasi sistem controlled landfill dan sanitary landfill,”jelasnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah setempat mendorong pembangunan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap desa dan Bank Sampah Induk (BSI) di setiap kecamatan. Potensi kerjasama dengan perusahaan industri di wilayah tersebut juga dieksplorasi, seperti pemanfaatan sampah menjadi “Refuse Derived Fuel” (RDF) sebagai pengganti batu bara melalui “teknologi pirolisis atau insenerator”.

Alternatif pengolahan sampah lainnya seperti ecofirin, pengomposan, dan pemanfaatan maggot juga didiskusikan.
Pentingnya pemilahan sampah sebelum masuk ke TPA juga ditekankan. Diharapkan sampah organik dapat diolah menjadi kompos melalui kerjasama dengan dinas pertanian atau menjadi pakan ikan dari maggot melalui dinas peternakan, sehingga residu yang masuk ke TPA dapat diminimalisir.

Pembinaan selanjutnya akan fokus pada tahap pelaksanaan fisik penataan TPA, pembentukan lereng akhir, sistem pengendalian lindi dan gas TPA, lapisan penutup akhir, sistem drainase permukaan, serta pengamanan area TPA. Tahap revegetasi dan pemulihan lahan pasca penutupan TPA juga menjadi bagian penting dalam rencana pembinaan ini.

“Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara secara signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat tercapai dan lingkungan hidup dapat terlindungi dengan lebih baik,”pungkas Kepala Bidang Wilayah III (Maluku dan Maluku Utara) Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Suwardi STP.,M.Si didampingi jajaran JF dan Pelaksana melalui tautan zoom meeting

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *