Makassar-P3E SUMA KLHK, Memantik kesadaran para kaum muda terutama menyangkut lingkungan hidup dan kehutanan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku (P3E SUMA KLHK) Makassar, SulSel menjadi simpul edukasi pembelajaran para calon-calon ‘green heroes’ peserta dari Makassar Green Youth Movement Tahun 2023 pada Selasa (14/11) di Ruang Rapat BP Gedung Rachmat Witoelar.
Kegiatan penguatan pengetahuan materi kebijakan Kementerian LHK untuk para calon Green Ambassador digelar serentak di Indonesia secara hybrid serta dipusatkan di Command Center Pusat Data dan Informasi KLHK, Jakarta.
“Green Youth Movement” (GYM) merupakan salah satu program pendidikan dasar gerakan lingkungan hidup sebagai bahagian para generasi muda untuk bertukar pengetahuan dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Sejak program “Green Youth Movement” Kementerian LHK dilakukan sejak Agustus 2023, kegiatan yang telah diusung dengan konsep simpul pembelajaran adaptasi edukasi jejaring oleh para peserta yang tersebar di seluruh Provinsi Indonesia.
P3E SUMA Sekertariat Jenderal KLHK sebagai salah satu simpul, menggandeng 13 sekolah di Makassar dengan perwakilan siswa siswi di yakni; SMA Negeri 7 (Salsabila Eka Sabrina S. dan M. Andika Asriyadi AL-Munawar), SMA Ummul Mukminin (Alica Sacira dan Shofyyah Zuhroh), SMA Army Putra (Risnawati Herady dan Hikmal Wijaya).
Selanjutnya dari SMAN 22 (Raihan Zidna dan Kayla Azzahrah Lampadjoa), SMK Kehutanan Negeri Makassar (Ayu Rezki Ananda dan Muhammad Iswahyudi), SMK Negeri 9 Isyana (Nuriya Afiani dan Muh Aswar), SMK IT Ibnul Qayyim (Ghiyan Nabila dan Alvansyah Wardhana) serta SMK Penerbangan Techno Terapan (Rengga Aryatirta dan Ridha Rahmini).
Dipertemuan Penguatan Materi Kebijakan Kementerian LHK untuk Green Ambassador ini, Para calon ‘green heroes’ juga mendapatkan berbagai materi pembekalan dari Sekretaris Jenderal KLHK, Dr. Bambang Hendroyono dengan tema “Peran Green Ambassador sebagai Duta Lingkungan Hidup dan Kehutanan”.

Dalam paparannya Sekjen LHK Bambang Hendroyono mengungkapkan bahwa Komunitas itu penting melalui penguatan lewat adik-adik semua.
“Mulai sekarang memahami bagaimana komunitas ini bisa menjiwai,” pesannya.
Lebih lanjut diterangkannya, Peran komunitas secara pentahelix (pihak pemerintah, akademisi, badan/ pelaku usaha, masyarakat atau komunitas serta media massa).
“Diharapkan agar bisa memainkan peran konsep penthelix itu. Peran partisipasi komunitas menjadi amanah yang bisa diharapkan,” pesannya.
Green ambassador ini mencakup pada keputusan perencanaan, inplementasi, evaluasi, kebijakan hingga praktek.
Sehingga pada praktek di masyarakat, ada 7 (tujuh) norma yang bisa dipraktekan langsung kepada kaum muda sebagai pemimpin masa depan.
Antara lainnya: Konsultasi dan dialog; Edukasi lingkungan; Kesadaran masyarakat; Kegiatan bersama; dan membangun inisatif lokal.

Diterangkannya selanjutnya pada sistem pengawasan masyarakat, membangun kerangka kerja yang inklusif bagi pemangku kepentingan dan menyusun kebijakan bersama.
Sebagai masyarakat, sebagai generasi muda bagaimana hak dan kewajiban para “green hero’ ambassador ini.
Serta akan diwisuda pada 16 november 2023 nanti oleh Ibu Menteri LHK selanjutnya akan diberikan brevet.
Diharapkan menjadi ‘supporting’ dalam mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Menjaga nama baik diri kita, memahani norma kode etik dan prilaku yang menjadi jiwa ‘green ambassador’.
“Menjaga nama baik LHK dan menjalankan fungsi tugas LHK sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Menjaga Lingkungan dan hutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Sekjen LHK, Dr. Bambang Hendroyono.
Dilanjutkan pembekalan edukasi dari Duta Besar Indonesia untuk United Nation Programme (UNEP) R. Soehardjono Sastromihardjo, M.A. tentang “Prinsip-prinsip yang baik, Pola seorang duta besar serta hakikat dan harapan ‘green ambassador’ sebagai duta lingkungan”.

Sesi lanjutan menghadirkan Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) tentang “Pembekalan green Ambassador bidang perubahan iklim dalam wujud nyata aksi anak muda dalam aksi mitigasi perubahan iklim”.
Selanjutnya sesi “Peran Green Ambassador sebagai Pelopor Pencegahan Pencemaran Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan” oleh Ditjen PPKL.
“Komitmen Penanganan Sampah dan Limbah” oleh Ditjen PSLB3 KLHK serta Pembekalan Green Ambassador bidang Penegakan Hukum oleh Ditjen Penegakan Hukum LHK.

