Kepala Bidang Wilayah I Pusdal LH SUMA-KLH bersama Pemkab Tolitoli Bahas Langkah Penutupan TPA Open Dumping Kabinuang

Tolitoli, Kepala Bidang Wilayah I (Prov. Sulawesi Utara, Prov. Sulawesi Tengah dan Prov. Gorontalo) Andi Samra Salam, S.E.,M.Si bersama Tim Pembinaan TPA Pusdal LH SUMA di Kab.Tolitoli, Try Novianto ST., M.Si dan Rio Saputra Manurung, A.Md.T.


serta Koordinator Pembinaan TPA Provinsi Sulawesi Tengah, Firna Sofianti Thamrin,. S.hut., M.Hut menggelar pertemuan daring via Zoom bersama Pemkab Tolitoli melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Selasa (6/05/2025) untuk membahas langkah-langkah strategis terkait penutupan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kabinuang yang saat ini masih menggunakan sistem open dumping.

 

Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tolitoli Ridwan, SH beserta jajaran terkait di bidang persampahan.

Fokus utama pembahasan adalah menindaklanjuti sanksi administratif yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait operasional TPA Kabinuang.


Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan beberapa langkah konkret yang akan diambil oleh DLH Kabupaten Tolitoli, di antaranya:
* Sosialisasi dan Penataan TPA: Menindaklanjuti sanksi, DLH telah melakukan langkah persuasif kepada masyarakat terkait lokasi TPA. Meskipun pada awal pembangunannya tahun 1992 lokasi TPA dianggap ideal dan jauh dari permukiman, perkembangan penduduk menyebabkan penumpukan sampah di bagian depan TPA. DLH berencana melakukan penataan dengan mendorong sampah yang menggunung ke bagian belakang menggunakan alat berat.
* Pengambilan Foto Udara untuk Perencanaan: DLH akan mengusahakan pengambilan foto udara TPA Kabinuang untuk mendapatkan gambaran existing. Data ini akan diserahkan kepada Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (Pusdal Suma) untuk membantu perencanaan zona, blok, hingga cell pembuangan sampah harian dan mingguan.
* Perbaikan Fasilitas Pengolahan Lindi: Fasilitas pengolahan lindi yang sudah ada akan segera diperbaiki, terutama pada bagian saluran yang mengalami kerusakan, demi mencegah potensi pencemaran lingkungan.
* Optimalisasi Alat Berat: DLH menyadari kendala pada alat berat (1 unit ekskavator) yang sudah tua dan mempengaruhi kinerja. Upaya untuk mengatasi masalah ini menjadi perhatian penting.
* Dokumentasi dan Edukasi Publik: DLH disarankan untuk mendokumentasikan setiap progres kegiatan di lapangan terkait upaya pencabutan sanksi administratif. Selain itu, pembuatan media sosial sebagai sarana edukasi dan informasi terkait persampahan juga direkomendasikan.
* Reaktivasi Bank Sampah: Bank Sampah yang berada di Kelurahan Kalangkangan akan diupayakan untuk diaktifkan kembali. Meskipun saat ini terkendala biaya operasional, Bank Sampah dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk mengurangi volume sampah dan berpotensi meringankan sanksi administratif.
* Penyempurnaan Data SIPSN: DLH mengakui kesulitan dalam pemenuhan data pemilahan sampah untuk Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) karena selama ini pemilahan dilakukan oleh pemulung. Upaya perbaikan data SIPSN akan segera dilakukan.
* Detailisasi Rencana Penghentian Open Dumping: Dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping yang telah disusun akan diperinci lebih lanjut, baik dari aspek teknis di TPA maupun pengelolaan sampah di hulu, yang nantinya akan terintegrasi dengan roadmap pengelolaan sampah daerah.
* Penyusunan Roadmap Transisi Sanitary Landfill: DLH juga diminta untuk menyusun roadmap transisi dari sistem open dumping ke sanitary landfill dan menjalin koordinasi intensif dengan Pusdal Sulawesi dan Maluku jika menghadapi kendala.

Menurut Andi Samra selaku Kabidwil I bahwa Pertemuan daring ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam menindaklanjuti sanksi dari Kementerian LHK dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayahnya menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Langkah-langkah konkret yang telah dibahas diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk mewujudkan TPA yang lebih tertata dan pada akhirnya mengarah pada penutupan sistem open dumping di TPA Kabinuang,”kuncinya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *