Profil Kantor PUSDAL LH SUMA

Gedung Rahmat Witoelar kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal Suma).

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

BAB XII
PUSAT PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 177
(1) Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung substantif pelaksanaan tugas Kementerian LH/BPLH yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 178
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas:
a. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera yang berkedudukan di Pekanbaru;
b. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa yang berkedudukan di Yogyakarta;
c. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan yang berkedudukan di Balikpapan;
d. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Denpasar;
e. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku yang berkedudukan di Makassar; dan
f. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua yang berkedudukan di Biak.

Pasal 179
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dan Pasal 178 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
b. koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
c. koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pengawasan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
d. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
e. pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah.

Pasal 181
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 terdiri atas:
a. Bidang Wilayah I;
b. Bidang Wilayah II;
c. Bidang Wilayah III;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 182
Bidang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf a sampai dengan c mempunyai tugas melaksanakan penataan, penaatan, dan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mobilisasi sumber daya dalam pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Bidang Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
b. pelaksanaan koordinasi perencanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
c. pelaksanaan inventarisasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
d. pelaksanaan analisis data dan informasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
e. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
f. pelaksanaan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
g. pelaksanaan sinkronisasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
h. pelaksanaan fasilitasi integrasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Bidang Wilayah.

Pasal 188
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf e terdiri atas:
a. Bidang Wilayah I meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah;
b. Bidang Wilayah II meliputi Provinsi Sulawesi Barat,
Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; dan
c. Bidang Wilayah III meliputi Provinsi Maluku Utara dan Maluku.

Pasal 190
Bidang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 191
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
181 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program, verifikasi pelaksanaan program lingkungan hidup dan, kerja sama, pengelolaan urusan tata usaha, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, sistem pengawasan intern, reformasi birokrasi, koordinasi data dan informasi, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaporan kinerja, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi.

Pasal 192
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.