
BAB XVII PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Pasal 652
(1) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 653
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas:
a. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera yang berkedudukan di Pekanbaru;
b. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa yang berkedudukan di Yogyakarta;
c. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Denpasar;
d. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan yang berkedudukan di Balikpapan;
e. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku yang berkedudukan di Makassar; dan
f. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua yang berkedudukan di Biak.
Pasal 654
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dan Pasal 653 mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
Pasal 655
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 dan Pasal 653 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
b. koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
c. koordinasi pelaksanaan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
d. pelaksanaan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
Pasal 656
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion;
c. Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan
d. Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion.
Pasal 657
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program, verifikasi pelaksanaan program lingkungan hidup dan kehutanan, kerjasama, pengelolaan urusan tata usaha, pengelolaan keuangan, kepegawaian, sistem pengawasan intern,reformasi birokrasi, pengelolaan data dan informasi, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaporan kinerja, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi.
Pasal 658
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 659
Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ecoregion.
Pasal 660
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659 Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
b. pelaksanaan perencanaan koordinasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
c. pelaksanaan inventarisasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
d. analisis data dan informasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
e. pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
f. pelaksanaan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang integrasi rencana pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
Pasal 661
Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659 terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 662
Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
Pasal 663
Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf c mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion.
Pasal 664
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana fasilitasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion;
b. pelaksanaan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion;
c. pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan di wilayah ekoregion; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion.
Pasal 665
Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Penerapan Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 666
Subbidang Fasilitasi Penerapan Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion.
Pasal 667
Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
Pasal 668
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667 Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
b. pelaksanaan evaluasi penerapan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
c. pelaksanaan identifikasi dampak pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
d. penyusunan rekomendasi tindak lanjut pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
Pasal 669
Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667 terdiri atas:
a. Subbidang Evaluasi Dampak Pembangunan Ekoregion; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 670
Subbidang Evaluasi Dampak Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi dampak, dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.