Bidwil II Pusdal LH SUMA – KLH Hadiri Dismantling Alkes Bermerkuri PT. Mitra Hijau Asia

Barru, KLH bergerak cepat memastikan lingkungan aman dari paparan limbah berbahaya. melalui pengangkutan dan pemindahan hasil alat kesehatan atau alkes yang bermerkuri dari 3 (tiga) Provinsi, yakni; Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah yang dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT. Mitra Hijau Asia, Kabupaten Barru pada Selasa (23/09).

 

Kegiatan ini menjadi kelanjutan dari penarikan alkes bermerkuri yang telah berlangsung sejak September 2024. Limbah Bahan berbahaya beracun atau LB3, hasil pelaksanaan kegiatan penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri yang telah dilaksanakan di Provinsi sebagaimana yang telah disebutkan diatas pada periode September tahun 2024

 

Terhadap alkes bermerkuri tersebut telah dilakukan dismantling (pemisahan merkuri dari cangkang alkes jenis tensimeter) dan saat ini akan dilakukan pengelolaan lanjutan untuk pemusnahannya di Cilegon, Provinsi Banten. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah risiko paparan merkuri yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan.

 

Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Lingkungan Hidup

Misi penting ini melibatkan kolaborasi berbagai pihak. Mewakili Kapusdal LH SUMA – KLH, Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi Maluku – KLH Arnianah Alwi hadir bersama tim dari Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Turut hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan Pengangkutan Hasil Dismantiling Alkes Bermerkuri Prov. Sulsel, Sulbar dan Sulteng. PT. Mitra Hijau Asia Site dari Plant di Jalan Mayjen Andi Mattalatta, Mangempang, Kec. Barru Kab. Barru dibuka langsung oleh Endang Suprapto selaku Penanggung Jawab PT. Mitra Hijau Asia.

Kepala Kelompok Kerja Penetapan B3 Dit. PB3 Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLH/BPLH, Yunik Kuncaraning Purwandari menegaskan pentingnya regulasi baru. Dalam paparannya, Terkait regulasi terbaru mengenai pengelolaan limbah alkes bermerkuri. “Merujuk Perubahan dari Permen LHK No. 27 Tahun 2020 menjadi Permen LH No. 13 Tahun 2025, yang akan mengklasifikasikan alkes bermerkuri sebagai limbah B3 setelah 31 Desember 2025,” jelas Kepala Kelompok Kerja Penetapan B3 Dit. PB3 Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLH/BPLH ini.

 

Setelah pemaparan singkat, peserta diarahkan untuk menyaksikan pengangkutan dan pemindahan hasil dismantling alkes bermerkuri, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Kegiatan.

Kegiatan ini turut dihadiri DLH Prov. Sulawesi Selatan dan Dinas Kesehatan Prov. Sulsel serta jajaran tamu undangan lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *