Jakarta, Kepala Pusat Pengendalian LH Sulawesi Maluku-KLH Azri Rasul didampingi jajaran Kepala Bidang Wilayah dan Ketua DWP Pusdal LH SUMA-KLH menghadiri Rakor Nasional Pengelolaan Sampah Menuju Kelola Sampah 100% di Cendrawasih Room Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu (22/06/2025).
Perhelatan akbar ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025.
Mengacu pada tema World Environment Day 2025 serta salah satu fokus Pemerintahan Kabinet Merah Putih Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menetapkan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Indonesia “Hentikan Polusi Plastik” sebagai Tema Hari Lingkungan Hidup 2025 “Ending Plastic Solution, World Environment Day 2025.
Hal ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memicu aksi para stakeholders berpartisipasi akttif serta berkontribusi nyata dalam pengelolaan lingkungan, terutama dalam menghentikan polusi plastik.
*Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto Instruksikan Segera Berakselerasi Atasi Sampah*
Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menuturkan bahwa Pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan. “Melihat kondisi ini Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh hingga 100% pada tahun 2029 sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025- 2029,” pesan Menteri LH didampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati dan Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka.
“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto menginstruksikan untuk segera berakselerasi dengan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya.
Memulai implementasi strategi penyelesaian yang mengakomodir alur dari hulu sampai ke hilir, pelibatan berbagai stakeholder untuk menginternalisasi pengelolaan sampah diĀ semua sektor, dan memperbesar potensiĀ sirkular ekonomi serta fleksibilitas skema pendanaan sebagai upaya mengolah sampah secara profesional.
Pada penerapannya,
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serius menggunakan segala kewenangan dan instrumen yang dimiliki termasuk menegakkan hukum sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 77 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penegakan pengawasan lapis kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second line enforcement), dalam upaya minimasi pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sanksi administratif dan penyelenggaraan pengelolaan sampah untuk penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah.
Kembalikan Fungsi TPA
Untuk mengembalikan fungsi TPA sebagai tempat pemrosesan residu saja maka sampah harus dialihkan sepenuhnya ke fasilitas pengolahan sampah dengan membangun rantai pasok ekonomi sirkular yang berkelanjutan dengan ‘offtaker’ sebagai penyerap utama atas hasil pengumpulan baik dalam bentuk bahan baku daur ulang maupun energi seperti RDF, kompos, atau biogas.
“Mengembangkan fasilitas di Tengah dengan tepat seperti TPS3R dan TPST, memberdayakan masyarakat melalui bank sampah dan menguatkan aturan kewajiban produsen untuk mengurangi, mengolah, re-design serta bertanggung jawab terhadap produknya, menjadi salah satu solusi yang diformulasikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Selama rangkaian Hari Lingkungan Hidup, khususnya Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah ini, kami mendorong Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota untuk bergerak bersama, mengembangkan komunikasi, jaringan, dan relasi bersama pihak-pihak yang berpotensi mendukung tugas pengelolaan sampah di daerah Bapak/Ibu, untuk berjalan dengan satu tujuan yaitu sampah terkelola 100%.
Forum koordinasi hari ini harus menjadi langkah awal terobosan untuk beraksi nyata, berkomitmen penuh,berkolaborasi, dan berkontribusi dengan berbagai solusi yang sejalan dengan kebijakan agar transformasi pengelolaan sampah di Indonesia berjalan progresif.” Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi semua upaya dan langkah kita dalam menjaga dan melestarikan lingkungan Indonesia,” pungkas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dihadapan hadirin.