Makassar, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup
Sulawesi dan Maluku-KLH Dr.Azri Rasul.,SKM., M.Si., MH
Membuka Pertemuan Pembinaan pada 20 TPA dari 343 TPA (Berdasarkan Permen PU No. 3 Tahun 2013) di wilayah kerja Bidwil III Pusdal LH SUMA melalui tautan daring pada Kamis (08/Mei/2025).
Dalam sambutan dan arahannya,
Kapusdal LH SUMA berpesan agar seluruh peserta pertemuan
Pembinaan TPA yang mendapatkan sanksi administratif di Provinsi Maluku dan Maluku Utara agar secara serius mengikuti pertemuan.
“Terlebih sejak dikeluarkannya sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengoperasian TPA yang masih memakai teknik ‘opendumping’ kepada Kabupaten/ Kota agar menjadi atensi dan perhatian,”jelas Dr.Azri Rasul dihadapan peserta dan jajaran Bidwil III Pusdal.LH SUMA.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah III ( Prov.Maluku dan Maluku Utara) Suwardi, STP.,M.Si
mengungkapkan bahwa Sampah jangan dianggap sebagai bahan yang tak berguna tapi bermanfaat sebagai nilai ekonomi.
Bagaimana menindaklanjuti sanksi administrasi paksaan pemerintah secara detil terkait dengan persiapan penyusunan dokumen penutupan TPA, pelaksanaan dan monev setelah penutupan yang diberi jangka waktu 180 hari atau 6 (enam) bulan.
Kami sampaikan juga sejauh mana progresnya dan kendala yang dihadapi. Selain itu kami menyinggung terkait SIPSN dan roadmap pengelolaan sampah yang harus ditindaklanjuti segera sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Beberapa saat yang lalu kami juga telah mendampingi beberapa Kab/Kota dengan menerapkan strategi melalui zonasi blok dan sel,”pungkas Kepala Bidang Wilayah III ( Prov.Maluku dan Maluku Utara). Sesi pertemuan juga dilaksanakan sesi tanya jawab oleh beberapa Kabupaten/Kota di Prov Maluku dan Maluku Utara. Diantaranya oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Samsul Abubakar SE, M.Si dan lainnya.