Makassar, Kapusdal LH SUMA Dr.Azri Rasul bersama jajaran hadir langsung dalam prosesi pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional lingkup KLH/BPLH di Ruang Rapat Bangun Praja, Kamis (27/03/2025). Kegiatan ini juga digelar secara hybrid yang dipusatkan dari Gedung Pusarpedal PPSDM- KLH Serpong Tanggerang.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, dipimpin langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH
Dr Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut., M.P.
Melalui tautan telekonfrensi, Menteri LH/ Kepala BPLH mengucapkan selamat bertugas kepada 120 pejabat adminstrator dan pengawas menjadi pejabat fungsional.”Ini adalah amanah untuk lebih cepat bergerak dan berdampak,”pesannya.
“Tadi kita telah mengikuti pelantikan pejabat fungsional Analis Kebijakan, Arsiparis, Penyuluh Lingkungan Hidup ( Pelhi), Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal ), Pengawas , Perencana dan JF lainnya sebagai momen penting menghadapi tantangan lingkungan hidup, Kita dituntut untuk meningkatkan kinerja dan inovasi.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa
Sebagaimana diamanatkan melalui tusi kita, Tentunya hal ini bukan perkerjaaan yang sederhana. Seluruh pekerjaan kita harus secara ” scientific based ”
dalam pengambilan keputusan serta pengambilan kebijakan.
“Perlunya landasan kepastian
scientific based dalam mengawal kebijakan LH,”rinci Menteri LH Dr.Hanif Faisol Nurofiq dihadapan para pejabat tinggi madya, pratama dan pengawas serta pejabat fungsional lingkup KLH di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut Menteri LH/Kepala BPLH kembali menekankan kepada semua pejabat yang dilantik hari ini untuk membuka tangan dan hatinya untuk berkolaborasi kepada semua pihak.Memperkuat pada semua sektor dan semua level, sehingga tugas yang diembankan kepada kita dapat terlaksana dengan baik.
Dijelaskannya lebih rinci bahwa dalam perkembangan Pemerintahan di Kabinet Merah Putih, kita mengevaluasi dalam penanganan sampah ini.
Penanganan sampah masih sepenuhnya dilakukan dengan kaidah yang jauh dari kebijakan lingkungan. Target menonjol sesuai Peraturan Presiden semua sampah terkelola pada Tahun 2025. Sampah dikelola melalui tahapan pengelolaan dari hulu, pengurangan dan penanganan dan hanya residu yang berakhir di TPA sesuai UU 18 tahun 2008 dan sesuai target kita pada Perpres tersebut.
Sesuai RPJMN target sampah yang dikelola adalah diatas 50 persen sehingga perlunya kekuatan dan gotong royong dalam penyelesainnya.” Bapak Presiden Republik Indonesia sangat serius dalam penanganan dan penyelesaian sampah ini. Terutama percepatan penanganan sampah pada kota- kota dengan timbulan sampah diatas 1000 ton lebih/hari serta penanganan sampah secara nasional, Perhatian serius dan dukungan sangat penting diberikan dari Bapak Presiden,”tegas Menteri LH/ Kepala BPLH
Penyelesaian melalui komunikasi informasi edukasi harus terus dilakukan dengan pengawasan dan pembinaan. Tentunya melalui kerja-kerja keras dari kita semua. Kewajiban kita untuk berkolaborasi pada semua pihak.
Pada JF Pengendali Dampak Lingkungan masih banyak kita lihat banyak sungai yang tercemar. Salah satunya adalah kurang tajamnya aksi JF Pedal ini.
Penanganan unit usaha pada persetujuan lingkungan sekitar 1.2 juta untuk perijinan lingkungan. “Bagaimana caranya memonitoring untuk memenuhi kaidah-kaidah dampak lingkungan.Jangan tertutup dan terpaku hanya dimejanya saja. Harapan saya untuk lebih serius melakukan bimbingan dan monitoring terkait baku mutu lingkungan,”pesan Menteri LH.
Termasuk JF Pelhi yang berada ditengah masyarakat dalam norma yang beragam. Tentunya butuh kecakapan.
Pelhi menjadi tonggak utama terutama pada daerah-daerah komunal di masyarakat.”Jika kedua jabatan ini tidak maksimal pekerjaannya, maka potensi kerusakan lingkungan akan dramatis ke dampak lingkungan,”
pesan Menteri LH/Kepala BPLH, Dr Hanif Faisol Nurofiq.
“Sesuai implikasi rencana jangka panjang menengah yang ingin kita capai melalui konteks “indeks saintificnya”. Kajian-kajian kita rumuskan menjadi rencana detail, Pentingnya mengambil Decision support system yang kuat untuk menjaga lingkungan kita dalam
“mengelaborasi” sistem ini,”tuturnya.
Terampil menangani fenomena lingkungan dengan ” decision support system “. Kini ilmu pengetahuan sudah berkembang cukup besar, Teknologi dan kecerdasan Artifisial Intelegensi sudah berkembang cukup pesat,
“Tapi kita masih santai-santai duduk dimeja dan ngopi,”tegas Menteri LH /Kepala BPLH
Untuk itu melalui kesempatan ini, kita ingin kemudian membangun support sistem untuk mengambil kebijakan lapangan, memberikan instrumen atau arahan.
“Saya harap sejak dilantiknya hari ini Bapak/Ibu sebagai pelopor dalam mengawal lingkungan. Analis kebijakan, Pengawas, Perencana dan Arsiparisis merupakan Jabatan Fungsional yang tak kalah utamanya. Tak ada hambatan dalam jenjang karir seperti mencapai angka kredit setinggi-tingginya.Terimakaih atas kerja keras kita semua,”pungkas Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut., MP.
Adapun Pejabat Fungsional yang disetarakan dari jabatan Adminstrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup lingkup Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku-Sekretariat Utama KLH/Sekretariat Utama BPLH, yakni;
1.Mery Hadriyani Chairuddin, S.E., M.Si.
Jabatan; Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya-Pusdal LH SUMA
2. Suwardi, STP.,M.Si.
Jabatan: Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Madya-Pusdal LH SUMA
3.Ellyyana Said, S.Pi.,MM
Jabatan; Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Madya- Pusdal LH SUMA
4.Arnianah Alwi., S.Si., M.Si, Jabatan; Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Muda
– Pusdal LH SUMA
5.Rina Triany Muchsin, S.E., MAP,
Jabatan; Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Muda-Pusdal LH SUMA
6.Andi Samra Salam, S.E.,M.Si.
Jabatan; Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda-Pusdal LH SUMA