Kabag TU Pimpin Rapat Internal, Ingatkan Jajaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan Peran dan Tanggung Jawab

Makassar – Kepala Bagian Tata Usaha P3E SUMA KLHK, Dr.Azri Rasul memimpin rapat internal bersama jajaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pertemuan bertujuan untuk mengingatkan peran dan tanggung jawab bagi tenaga PPPK yang telah direkrut dan diangkat oleh Pemerintah melalui KLHK, Jum’at (09/08/2024) di Aula Bangun Praja.

Dihadiri para tenaga PPPK P3E SUMA, Beberapa agenda terkait pembahasan tujuan dan sasaran organisasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion/P3E SUMA – KLHK, Berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam arahannya, Kabag TU menekankan bahwa
Ketika kita berada di Pemerintahan, maka kita bekerja secara peraturan. Sehingga yang pertama harus kita ketahui apa saja yang menjadi dasar rujukan tentang pekerjaan kita sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”Diperhatikan regulasi dan kinerjanya dalam sehari- hari,”pesannya.

Lebih lanjut, Perhatikanlah hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dasar tugasnya. Mengatur apa sajakah yang menjadi tugas dan fungsi pekerjaan yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Itulah yang menjadi dasar peraturan dalam kita bekerja.
Tusinya yang dikerjakan,
“Jangan bekerja sibuk kiri kanan atas bawah tapi tugas dan fungsinya tidak tercapai,”imbuhnya.

“Jangan sampai ada program kegiatan yang tidak merujuk Tusi dan diluar dari RKKL yang dikerjakan , Maka itu patut dipertanyakan. Seperti contoh dasar dalam pembuatan surat tugas, berkegiatan mempertimbangkan dan berdasarkan hal apa saja,”ujar Kabag TU P3E SUMA KLHK ini.

Diingatkannya bahwa Organisasi tak akan berjalan jika tak ada tertib administrasi. Sebab
Kantor itu bukan “kumpulan kelompok geng” Semua harus tertib administrasi.
Hal ini sebagai pegangan dan wujud pertanggungjawaban kegiatan dikerjakan. Semuanya harus dipertanggungjawabkan.

Seperti, pelaksanaan merujuk dari DIPA serta harus ada dokumen administrasi dalam menjalankannya.Pimpinan diamanahkan sebagai KPA dan PPK yang bertanggung jawab mengarahkan kemana organisasinya. Hal ini bertujuan agar organisasi sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.

 

Keberadaan kantor ini berada dalam tahapan generasi berikutnya. “Saya meminta kreatifitasnya dalam bekerja. Perbanyak literasi terkait tusinya, Kembangkan kemampuan lewat diklat yang sesuai. Serta bangunlah jejaring relationship dengan ikatan emosional,”pungkasnya.

Pertemuan berlanjut pada sesi kedua dengan diskusi ringan tentang Dasar AMDAL yang dibawakan oleh Sutirta Rumansyah, M.Si dari Purna JF Perencana P3E SUMA – KLHK.

“Kita harus bekerja secara aturan berdasarkan renstra menteri LHK hingga PK (perjanjian kerja) Pimpinan,”terangnya.

“Begitupun dengan Dasar dasar pengetahuan dan pemahaman akan AMDAL.Sebab hal ini sebagai bentuk kepedulian sebagai PPPK di KLHK. Minimal kita memahami makna dan arti serta tujuannya. Jangan sampai ketika ditanya pihak luar namun tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut,” ungkapnya.

Berbicara AMDAL maka kita merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 PP 22/2021 bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu asaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuar Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Jangan lupa pokok pokok Pendekatan studi amdal, seperti;
Tahapan Amdal; Prakonstruksi Konstruksi, Operasional. AMDAL tunggal, AMDAL terpadu dan AMDAL kawasan.

“Dokumen amdal, Formulir KA; Formulir pendaftaran Kerangka Acuan, Andal: Analisis Dampak Lingkungan, Hasil penelitian dan atau hasil dari pemrakrsa pihak. Dampak hipotetik merujuk prakiraan berdasar metedologi (para pakar yang dilibatkan dengan beberapa metodologi) sehingga hasilnya akan dikerjakan menjadi usulan serta
RKL-RPL; arahan Rencana Kelola Lingkungan- Rencana Pemantauan Lingkungan,”jelasnya.

“Kita harus pahami aturan dari atas kebawah.Aturlah alur perencanaan pekerjaan. Simpanlah bukti administrasi anda. Jangan pernah memandang remeh akan pentingnya bukti administrasi di kemudian hari,”tutupnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *