Mewakili Menteri LHK, Kelik Widodo Sampaikan Pesan saat Aksi Bersih Negeri di Makassar

Makassar,  Pusat Acara Aksi Bersih Negeri sebagai puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN ) 2024 dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang berlangsung di Kab.Karawang, Prov Jawa Barat.

Perhelatan akbar ini juga diikuti secara serentak di berbagai kota pada 34 provinsi di Indonesia, Jumat (8/03/2024). Untuk wilayah Sulawesi Selatan,  Aksi Bersih Negeri berpusat di Kota Makassar dengan lokasi aksi di Pasar terong dan sekitarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk Memperbaiki kualitas lingkungan dengan melakukan kegiatan aksi bersih (clean-up) di seluruh wilayah Indonesia serta Meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat umum atas pelaksanaan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Staf Khusus MenLHK  Bidang Konstitusionalitas Kemasyarakatan,  Kelik Wirawan Widodo  mengapresiasi Aksi Bersih Negeri yang merupakan momentum yang baik untuk terus meningkatkan kolaborasi semua pihak dan bekerja bersama untuk mewujudkan Zero Waste Zero Emission.

“Indonesia telah mempunyai UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah melalui 2 (dua)  pendekatan, yaitu; pengurangan sampah dan penanganan sampah,”tuturnya saat membacakan sambutan Menteri LHK di Pelataran Gedung Kartini Kota Makassar.

Diterangkan lebih lanjut bahwa Setelah 16 tahun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berlaku dan berbagai peraturan turunannya telah ditetapkan masih banyak permasalahan sampah yang dihadapi dan harus diselesaikan.

Upaya Pengelolaan Sampah Butuh Perhatian Semua

Menurut Kelik Widodo, Upaya pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah saja, tetapi perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat, karena sumber sampah berada di sekitar kita seperti rumah tangga, pasar, industri, dan dari berbagai aktivitas manusia lainnya.

“Ini menjadi persoalan yang harus ditangani serius dan butuh perhatian kita semua,”pesannya.

“Upaya pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah saja, tetapi perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat, karena sumber sampah berada di sekitar kita seperti rumah tangga, pasar, industri, dan dari berbagai aktivitas manusia lainnya,”ungkapnya.

“Ini menjadi persoalan yang harus ditangani serius dan butuh perhatian kita semua,”pesannya.

Perlu Pergeseran Paradigma Pengelolaan Sampah

 

Staf Khusus Menteri LHK Bidang  Konstitusionalitas Kemasyarakatan kembali menerangkan bahwa Dengan persoalan pengelolaan sampah yang tugasnya semakin berat dan kompleks, maka dibutuhkan upaya-upaya massive dan terintegrasi dari seluruh elemen masyarakat.

“Pekerjaan rumah untuk pengelolaan sampah yang lebih baik dari segala aspek sudah semestinya menimbulkan riak kepedulian akan persoalan sampah sehingga muncul solusi implementatif dalam menanganinya,”jelasnya.

“Perlu adanya pergeseran paradigma pengelolaan sampah yang harus bergerak ke hulu sehingga upaya-upaya pengurangan sampah dan mengelola sampah dari sumber menjadi hal yang penting dilakukan dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular serta melakukan langkah-langkah Komunikasi Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat,”tambah Kelik Wirawan  Widodo yang hadir langsung didampingi Plt.Kepala P3E SUMA KLHK, Jusman dan Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Tata Kelola Kehutanan, Djoko Widardjo.

Analisis dari United Nations Environment Programme (UNEP). Dijelaskannya bahwa Berdasarkan analisis dari United Nations Environment Programme (UNEP), dengan menggunakan skenario ‘business as usual’ dan tanpa adanya intervensi yang dilakukan, jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem perairan bisa hampir tiga kali lipat dari sekitar 9-14 juta ton per tahun pada 2016 menjadi kurang lebih 23-37 juta ton per tahun pada 2040.

Polusi akibat sampah plastik (plastic pollution) sudah mencapai tingkat yang tinggi dan meningkat secara cepat pada ekosistem daratan dan lautan sehingga mengancam lingkungan hidup, kehidupan sosial, dan pembangunan ekonomi.

‘Plastic pollution’ secara natural dapat bersifat transboundary, terutama marine plastic, sehingga butuh kerja sama antarnegara dengan pendekatan ‘full lifecycle plastic’ mulai dari desain, produksi, distribusi, konsumsi, paska konsumsi, dan guna ulang serta daur ulang paska konsumsi.

“Untuk konteks Indonesia, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2023, Komposisi sampah plastik menempati posisi kedua setelah sampah sisa makanan, yaitu dengan persentase sekitar 18,75 persen,”rincinya.

Plastic Pollution Resolution

“Sesuatu yang bersejarah telah terjadi pada sesi kelima ‘United Nations Environment Assembly’  (UNEA-5.2) pada 2 Maret 2022 yang bertempat di Nairobi, Kenya,”jelasnya.

Sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.

“Resolusi yang diadopsi tersebut disebut sebagai “Resolusi Polusi Plastik” (Plastic Pollution Resolution) dan secara spesifik membahas soal penanggulangan polusi plastik dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai ketika berakhir di laut,”terangnya. Dalam pertemuan tersebut ditetapkan bahwa perlunya aksi internasional bersama untuk mengatasi plastic pollution tersebut yang dinamakan ‘International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution’  yang rencananya akan selesai dilakukan pembahasan pada tahun 2024.  “Dengan mengambil tema HPSN 2024 ‘Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif’ semakin menekankan kepada seluruh pihak bahwa Pemerintah sedang berupaya maksimal menuntaskan persoalan sampah terutama sampah plastik yang saat ini menjadi pembahasan global,”imbuhnya.

Pada penyelenggaraan HPSN Tahun 2024, para pihak penggiat pengelolaan sampah, baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat berfokus pada upaya-upaya untuk mencegah dan mengatasi sampah plastik dengan cara yang produktif menuju pencapaian kesepakatan global dalam International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution (ILBI).

Penanganan sampah yang Terintegrasi dari Hulu ke Hilir, Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), capaian kinerja pengelolaan sampah nasional Tahun 2022 adalah 63,68 persen melalui pengurangan sampah sebesar 14,26 persen dan penanganan sampah sebesar 49,42 persen.

 

Masih terdapat 36,32 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik. Pengelolaan sampah yang tidak baik dapat memberikan permasalahan lingkungan, baik untuk saat ini dan di masa yang akan datang.

“Oleh karenanya, pengelolaan sampah di Indonesia tidak bisa lagi dilaksanakan secara konvensional, sehingga pemerintah terus mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan penanganan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir,”harapnya.

Melalui paradigma pengelolaan sampah yang bergeser ke hulu dengan upaya pengurangan sampah dan ekonomi sirkular, serta pengembangan sistem penanganan sampah yang berbasiskan teknologi ramah lingkungan, diharapkan pola pengelolaan sampah di Indonesia akan berubah sehingga tidak lagi menitikberatkan pada kegiatan pemrosesan akhir dan tercipta ‘less waste to landfill’ dimana yang diangkut ke landfill hanyalah residu.

“Amplifikasi pengelolaan sampah sesungguhnya sudah masuk pada tahap global,”bukanya.

 

“Dampak perubahan iklim adalah salah satu berita hangat dewasa ini dan tidak terbantahkan bahwa seluruh dunia sedang bekerja untuk mencapai tujuan bersama, mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, mengantisipasi dampak perubahan iklim,”harap Kelik Wirawan Widodo.

 

Ekonomi Sirkular dan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah (SIMBA)

Oleh karena itu, secara sistematis KLHK menerapkan skema pengelolaan sampah dengan prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle), mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi. Di samping itu, peningkatan nilai ekonomi dari sampah diharapkan dapat mengembangkan lebih banyak metode pengolahan sampah yang semakin mudah diimplementasikan.

 

“Pendekatan ekonomi linier dalam pengelolaan sampah dengan ciri khas make, consume, dan dispose, harus digantikan dengan ekonomi sirkular dengan memegang prinsip regenerate natural system, design out of waste, dan keep product and material in use melalui ‘strategi elimination, reuse, dan material circulation’  dengan menjalankan ‘phase out’ barang dan kemasan barang sekali pakai, redesign barang dan kemasan barang agar tahan lama (durable), dapat dikembalikan untuk diguna ulang (returnable and reusable), dapat didaur ulang (recyclable), mudah diperbaiki (repairable), dapat diisi ulang (refillable), dapat di-charge ulang (rechargeable), dan dapat dikomposkan (compostable).

“Saat ini penggunaan sampah plastik dan kertas dalam negeri untuk industri daur ulang masih rendah, yaitu sekitar 40-50% dari kebutuhan industri daur ulang dalam negeri. Saya harap seluruh bank sampah yang saat ini tercatat di Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah (SIMBA) sebanyak 16 ribu unit dapat menjadi salah satu fasilitas yang mampu menyediakan sampah daur ulang dengan kualitas yang baik,”terangnya.

 

Hal ini untuk mendorong tercapainya kebutuhan daur ulang melalui proses pemilahan yang masif di tingkat masyarakat dan menghasilkan manfaat ekonomi melalui pemanfaatan sampah dalam negeri.

Menuju Zero Waste Zero Emission, Revolusi Perubahan Perilaku Semua Pihak

Perubahan pola pengelolaan sampah di daerah ini dapat segera dilakukan sehingga kita sama-sama dapat mengejar pencapaian target Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yaitu sampah terkelola sebesar 100% pada Tahun 2025, melalui penanganan sampah 70% dan pengurangan sampah 30%, target Nationally Determined Contribution (NDC) Tahun 2030.

 

Serta target Zero Waste Zero Emission Tahun 2050. Dengan hanya tersisa dua tahun menuju 2025, kita semua harus mulai kembali fokus dan semangat untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.

 

“Harapannya untuk HPSN Tahun 2024 ini dapat menjadi momentum penting untuk mengarustamakan isu penyelesaian polusi plastik, memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam dalam International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution (ILBI) dan kesiapan dalam melaksanakan komitmen Zero Waste Zero Emission 2050,”rincinya.

“Hal ini sebagai usaha bersama untuk memperkuat posisi sektor pengelolaan sampah sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia dan manifestasi prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan yang memaduserasikan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup sehingga diharapkan kita dapat mengatasi polusi plastik dengan cara produktif,”jelasnya.

Pencapaian target pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih 2025 sekaligus upaya mengatasi persoalan sampah plastik tidak dapat dilakukan secara biasa-biasa saja, perlu revolusi perubahan perilaku semua pihak untuk mengelola sampah dengan tuntas.

“Tidak ada kata untuk berhenti atas semua ikhtiar yang telah kita lakukan selama ini. Untuk itu, tetap semangat dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, indah dan lestari,”pungkas Staf Khusus Menteri LHK Kelik Widodo dihadapan ratusan peserta

Aksi Bersih Negeri 2024 di Makassar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *