Makassar, Kegiatan Asistensi Bimtek e-SKP lingkup P3E SUMA KLHK berlanjut pada bidang Evaluasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion.
Pertemuan digelar di Aula Rapat DWP lt.Dasar pada Selasa (16/01/2023). Dihadiri langsung oleh Dr. Azri Rasul Kepala TU P3E SUMA KLHK, Hamzah Kadang, SE. Koordinator Upeg /Analisis SDM Aparatur Ahli Muda
Hadir juga Mery Hadriyani selaku Kabid Evaluasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion bersama jajarannya.
Pembahasan Bimtek e-SKP yang digelar ini merupakan rangkaian dari Bimtek e-SKP yang telah digelar secara terpusat bersama BKN Regional IV Makassar diikuti juga oleh jajaran UPT Satker LHK SulSel pada Rabu (27/12/2023) bertempat di Hotel Dalton Makassar.
Bimtek pengisian sasaran kinerja e-SKP ini mengacu pada Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Presiden No.92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan juga Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai dan Surat Edaran Kepala BKN No. 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN.
Kepala TU P3E SUMA KLHK menuturkan bahwa pada format panduan petunjuk bahasa pada e-SKP ini diupayakan agar jangan terpaku pada ilmu semantik.
“Pahami arti kata dalam data tersebut. Seperti pada kata “layanan” tidak serta merta adalah pelayanan atau terlayani.
“Coba kita cek apa yang tertera, makna bahasa semantik bermakna sama namun sudut pandang cara kita mengambil arti kata kata tersebut,” ungkap Azri Rasul.
“Silahkan list beberapa kinerja subkomponen pada Bidang, Bedakan substansi kegiatan dengan lokasi. Seperti bimtek yang dilakukan ke masyarakat.
“Semua kegiatan tersebut adalah bimtek namun yang berbeda adalah hanya pada lokasinya,” jelasnya.
Senada hal tersebut Kabid Evaluasi mengungkapkan pentingnya capaian Kinerja dan Tugas Fungsi.
“Ini satu arahan semua,” pesan Kabid Evaluasi.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Beberapa indikator utama rencana hasil kerja serta selalu melihat substansi hasil pekerjaan kita.
“Renstra dan Perjanjian kinerja menjadi acuan utama dalam pembuatan e- SKP ini. Melihat judul besar pada RKKL serta tugas dan fungsi kita,” pungkas Mery Hadriyani.
Sementara itu Analis SDM Aparatur Muda, Hamzah Kadang menjelaskan bahwa jika pengisian pengajuan kolom e-SKP sudah kuning, berarti sudah diajukan.
“Kolom-kolom penilaian sesuai juknis. Untuk menaikkan status ASN berada pada kewenangan di setiap atasan langsung,” tandas Hamzah.