Aplikasi berbasis digital e-Kinerja merupakan bagian dari implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi salah satu program prioritas dari Pemerintah.
Hal tersebut berdasar pada amanat Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sejalan dengan Surat Edaran Kepala BKN No. 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN serta Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai dan Peraturan Menteri LHK No.15 Tahun 2021 tentang Organisasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion, Pada Pasal 656 huruf a tentang pelaporan kinerja.
Berkaitan hal tersebut, Bidang Tata Usaha melalui Koordinator Upeg TU Hamzah Kadang, SE melaksanakan Kegiatan Bimtek di Aula Bangun Praja pada Rabu (10/01/2024) dengan diikuti seluruh ASN lingkup TU P3E SUMA KLHK.
Dijelaskan Hamzah Kadang dalam paparannya bahwa Pengenalan cara pengisian SKP pada aplikasi e-kinerja terhubung lewat MyAsn BKN pada setiap user ASN.
Aplikasi ini dapat diakses khusus melalui laman kinerja.bkn.go.id. Untuk user dan pasword terkoneksi dengan MyAsn BKN pada setiap user ASN.
Dirincikan Hamzah Kadang yang juga sebagai JF Analis Kepegawaian Ahli Muda bahwa Setelah login berhasil pada aplikasi e-SKP ini, selanjutnya klik profil, Cek Profil bertujuan untuk memastikan SKP atasan langsung kita.
Lalu entry kolom e-SKP 2023 kemudian klik periode. Selanjutnya ubah periode awal tahun 2023 Januari sampai desember 2023 lalu pilih.
Selanjutnya klik pendekatan Kuantitatif (penilaian indikator).
Kemudian tekan Ok, Sistem e-kinerja BKN akan berubah. Dari nama user dikolom merah menjadi kolom biru.
“Artinya Kolom biru adalah proses aktivasi sedangkan kolom merah (belum aktivasi),” jelas Hamzah.
Untuk lebih mudahnya bisa membuka SKP format excel tahun sebelumnya atau SKP ditahun 2022.
“Selanjutnya Masuk ke menu SKP lalu masuk ke jenis RHK utama kemudian input RHK user,” tutur Koordinator Upeg TU P3E SUMA KLHK ini.
“Kendala e-SKP adalah user harus memastikan ketersediaan jaringan,” pesan Hamzah.
Dikutip dari laman eKinerja BKN, Beberapa penjelasan dari Halaman e-SKP berisikan isian Rencana Hasil Kerja (RHK) dari SKP tersebut.
Mengisi ‘RHK user‘ beserta indikatornya (target untuk SKP kuantitatif)
Untuk membuat RHK baru klik tombol ‘tambah RHK’.
Bagi bawahan disarankan mengisi RHK melaiui mekanisme Matriks Peran Hasil (MPH) terlebih dahulu ager ada proses diskusi kinerja, silahkan kontak atasan untuk keperluan ini.
Khusus pimpinan/ tim kerja setelah mengisi RHK dan Indikator, silahkan lanjutkan mengisi Matriks Peran Hasil (MPH) bawahan terlebih dahulu.
Jika proses RHK dan indikator sudah terisi, isilah kolom lampiran terkait ‘Sumber Daya Pertanggungjawaban Konsekuensi’ pada kolom paling bawah.
“Terakhir lakukan pengajuan SKP dengan klik tombol ajukan SKP. Kemudian tunggulah atasan menyetujui SKP user yang bersangkutan,” pungkas Hamzah Kadang JF Analis Kepegawaian Ahli Muda.