Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Untuk kelima kalinya, kembali menyabet penghargaan predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 yang dilakukan di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta, Selasa (19/12).
Dilansir dari laman resmi PPID KLHK bahwa Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro dan diterima oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya, serta disaksikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Dalam berbagai hal, Wapres Ma’ruf menyampaikan keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
Dituturkannya bahwa Selain itu saya juga memiliki keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi.
“Yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Wapres RI.
Setelah lebih dari satu dekade berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, Wapres Ma’ruf kembali mengungkapkan bahwa telah banyak pencapaian yang diraih.
Salah satu indikatornya yaitu kini lembaga komisi informasi telah terbentuk hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Begitu juga dengan tingkat kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin baik.
“Indikasi lainnya jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah secara signifikan,” ujarnya.
Kementerian LHK sendiri dalam 5 (lima) tahun berturut-turut pada periode 2019-2023 menerima penghargaan dari KIP dengan kategori “informatif”.
Tentu saja kedepannya Kementerian LHK terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi dengan baik dan mendorong penyebarluasan informasi publik terkait capaian kinerja dan keberhasilan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, melalui transformasi digital maupun kolaborasi dengan pemangku kepentingan di berbagai bidang, guna mewujudkan reformasi birokrasi dan transparansi pemerintahan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.