Pengelolaan Bahan Kimia Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Yang Berwawasan Lingkungan pada ‘Konvensi COP BRS 2022’

Swiss, Dalam rangkaian acara ‘stockholm +50’ dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, para negara pihak konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm mengadakan konferensi para pihak konvensi Basel ke-15, konferensi para pihak konvensi Rotterdam ke-10 dan konferensi para pihak konvensi Stockholm ke-10 (BRS COPs) yang diadakan dari tanggal 6-17 Juni 2022 di Jenewa, Swiss, demikian hal tersebut dikutip dari laman PPID KLHK (22/06/2022).

 

“Pertemuan tatap muka ini dilakukan kembali setelah 2 (dua)Tahun konvensi ini melakukan pertemuan secara online akibat pandemi COVID-19,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati sebagai Ketua Delegasi RI.

 

Vivien kembali menjelaskan bahwa pertemuan ‘BRS COPs’ ini bertujuan untuk membahas berbagai isu berbahaya dan berbahaya dan mendeteksi berbagai rancangan pedoman teknis untuk diadopsi oleh COP. Acara diikuti dari 1.500 peserta terdaftar yang mewakili para pihak konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm yang bersidang selama 2 minggu (6-17 Juni 2022).

 

Delegasi Indonesia pada pertemuan ini terdiri dari perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Badan Riset Inovasi Nasional, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian dengan Ketua Delri yaitu Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Pada pembukaan pertemuan COP disampaikan kata sambutan dari Simonetta Somaruga (Federal Councilor, Federal Office for the Environment, Switzerland), Inger Andersen (Executive Director UN Environment Programme/UNEP), Rolph Payet (Eksekutif Sekretaris Konvensi BRS), Rémi Nono-Womdim (Eksekutif Sekretaris Konvensi Rotterdam), Carlos Manuel Rodríguez (Chairperson dan CEO Global Environment Facility (GEF)) dan Osvaldo lvarez-Pérez (Presiden untuk COP ke-15 Konvensi Basel).

 

Dikatakan Vivien, pertemuan COP diawali dengan pembahasan bersama sesi Konvensi BRS yang berhasil mengadopsi keputusan tentang kerangka strategi, rencana kerja dan anggaran, prosedur dan mekanisme kepatuhan konvensi, koordinasi dan kerja sama internasional dengan organisasi lain, sinergitas pencegahan dan pemberantasan lalu lintas dan perdagangan bahan kimia dan berbahaya dari negara maju ke negara berkembang, serta bantuan teknis bagi negara pihak.

 

Pada sesi COP Konvensi Basel, dari 3 proposal amandemen yang diajukan oleh negara-negara, hanya satu proposal yang sudah diadopsi Konvensi Basel (BC) yaitu ‘proposal amandemen Annex I (Y29), VIII (A1180) dan IX (B1110 dan B4030) Konvensi Basel’ yang diajukan oleh negara Ghana dan Swiss.

Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien mengungkapkan bahwa Dengan adanya proposal ini maka semua perpindahan lintas batas limbah elektronik, baik yang masuk kategori berbahaya atau tidak, akan dikenai kewajiban Prosedur Informed Consent.

 

Sedangkan dua proposal lainnya yaitu proposal amandemen yang diajukan oleh Uni Eropa untuk Annex IV (disposal operations) dan merupakan rekomendasi hasil kerja Expert Working Group tentang pemahaman dan interpretasi umum disposal operations, dan proposal dari Rusia kewajiban negara impor merespon notifikasi secara tertulis dalam waktu 30 hari, belum diadopsi karena belum mencapai konvensi.

 

COP Konvesi Basel berhasil mencapai konvensi untuk mengadopsi rancangan Pedoman Teknis Pengelolaan Berwawasan Lingkungan (ESM) limbah yang terdiri dari, mengandung atau terkontaminasi merkuri atau senyawa merkuri, rancangan Pedoman Teknis ESM limbah baterai timbal-asam dan baterai limbah lainnya, dan rancangan Pedoman Teknis ESM Sampah yang terdiri dari, mengandung atau terkontaminasi POPs, rancangan Pedoman Teknis ESM Sampah Plastik, rancangan keputusan Pertimbangan lebih lanjut sampah plastik.

 

Pada sesi pertemuan Konvensi Stockholm, Konvensi Stockholm (SC) mengadopsi keputusan tentang pencantuman beberapa bahan kimia ke dalam Annex A (Lampiran A untuk B3 POPs yang dilarang), yaitu Dichloro Duphenyl Trichloroethane (DDT) dengan menambahkan rencana DDT phase-out dengan “subject to ketersediaan sumber daya”, Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dengan permintaan adanya dukungan keuangan dan teknis untuk mengatasi waktu penghapusan PCB di negaranya, Brominated Diphenyl Ethers (BDEs), dan asam perfluoroheksana sulfonat (PFHxS), garamnya dan terkait PFHxS senyawa masuk ke dalam Annex A without exemptions sebagaimana rekomendasi POPs Review Committee (POPRC).

 

Dalam hal Rencana Pelaksanaan Nasional (NIP), sekretariat BRS menambahkan bahwa baru sedikit negara yang melaporkan NIPs dengan penambahan ‘listing POPs’ baru. Pihak negara menyatakan bahwa dibutuhkan dukungan finansial bagi negara berkembang dalam melakukan update NIP dan pelaksanaannya.

 

Pada sesi pertemuan COP Konvensi Rotterdam, Konvensi Rotterdam (RC) setuju untuk menyetujui dua bahan kimia ke Lampiran III, yaitu ‘Decabromodiphenyl Ether (DecaBDE) dan Perfluorooctanoic acid (PFOA), garamnya dan senyawa terkait PFOA, yang berarti bahwa perdagangan bahan ini harus memiliki Prior Informed Consent’ dari negara-negara pengimpor. Namun, untuk lima bahan kimia lainnya, yaitu ‘Acetochlor, Chrysotile asbestos, formulasi Fenthion (ultra-low-volume (ULV) pada atau di atas 640 g bahan aktif/L), carbosulfan, dan formulasi liquid (emulsifiable konsentrat dan konsentrat larut) yang mengandung paraquat dichloride’ pada atau di atas 276 g/L, sesuai dengan paraquat ion pada atau di atas 200 g/L (Paraquat dikloride), jumlah kecil negara berpendapat bahwa daftar di RC merupakan “larangan de facto“.

 

Di sela-sela persidangan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjadi salah satu pembicara bersama-sama dengan perwakilan ‘Customs Thailand dan Interpol Italia’ pada acara Side EventCombatting Illicit Waste Arus dari UE ke Asia Tenggara: Kontribusi Pengelolaan Sampah yang Baik dan Implementasi Konvensi Basel” yang diselenggarakan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime).

 

Delegasi RI juga melakukan pertemuan dengan ‘United Nation Environment Program terkait Regional Project Kajian POPs dalam Industri Tekstil di Indonesia’, bersama perwakilan dari Pakistan, Bangladesh dan Vietnam dan ‘Basel Convention Regional Center Indonesia sebagai Executing Agency’.

 

Pada acara penutupan COP, Dirjen PSLB3 KLHK terpilih menjadi anggota Biro Konferensi Para Pihak mewakili kawasan Asia-Pasifik periode 2022-2023. Selanjutnya Dirjen PSLB3 KLHK menjadi ‘Wakil Presiden COP‘ bersama dengan perwakilan dari GRULAC, Bahrain, Aljazair, Ghana, dan Polandia.

Sumber gambar: PPID KLHK

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *