Sinergi Pusdal LH Sulawesi dan Maluku dan DLHD Sulut Perkuat Pengelolaan Lingkungan Melalui Sistem Pelaporan Terintegrasi

Manado, 4 Februari 2026 — Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Kantor DLHD Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pengelolaan dan pelaporan lingkungan hidup melalui OSS dan AMDALNET yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup.

 

Kepala Bidang Wilayah I Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Maluku, Andi Samra Salam, S.E., M.Si., bersama staf hadir memberikan arahan, tanggapan, dan masukan terkait pengelolaan serta pengendalian lingkungan hidup, khususnya pelaksanaan perizinan dan pelaporan berbasis sistem elektronik yang saling terintegrasi.

 

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Plt. Kepala DLHD Provinsi Sulawesi Utara, Dra. Feibe B. Rondonuwu, M.Si., kemudian dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Utara, Christiano E. Talumepa, S.H., M.H.

Kegiatan ini diikuti oleh 36 pelaku usaha. Materi disampaikan oleh narasumber dari DLHD Provinsi Sulawesi Utara dengan pokok bahasan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan sampah dan limbah B3, pelaporan elektronik pengendalian pencemaran air dan udara melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup, serta kebijakan dan mekanisme pengawasan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, kemudian sesi coaching guna memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha terkait pemenuhan dokumen lingkungan dan tata cara pelaporan elektronik melalui sistem yang terintegrasi.

 

Melalui kegiatan ini diharapkan pelaku usaha semakin memahami kewajiban lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *